Bupati Kab. Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE. Peresmian Ruang Laktasi dan Taman Bermain Anak
Syukuran PA-Kraksaan menyambut Tahun Baru 2017 agar kinerjanya semangat lebih baik
Karyawan dan Karyawati PA-Kraksaan mengikuti Tausiyah setelah sholat ashar berjamah oleh Bp. Dr. H. Sriyatin Shodiq, SH., M. Ag.
Pengumuman
Menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung
RI tanggal 28 Nopember 2016 nomor 2694/DjA/OT.01.3111/ /2016 tentang Penertiban
Administrasi Perkara dan Peningkatan Kebersihan Pengadilan, dengan ini diberitahukan untuk
tercapainya maksud dari surat Dirjen Badan Peradilan Agama tersebut secara maksimal.
GUGATAN POLIGAMI
Permohonan Gugatan Poligami, dengan syarat sebagai berikut:
Menyerahkan surat permohonan rangkap 4 (empat) yang dibuat dan ditandatangani oleh yang bersangkutan atau kuasanya, sedang bagi yang buta huruf mengajukan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan yang mencatat itu atau yang menyuruh mencatatnya (Pasal 120 HIR).
Membayar panjar biaya perkara melalui Bank BNI46 Kraksaan (sesuai dengan SKUM).
Belum lama ini, Wakil Ketua PA Kraksaan datang ke Badilag. Menemui Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Badilag, di samping meminta solusi perihal masih adanya ketidakvalidan dan duplikasi data perkara satkernya di SIPP MA, ia menyebar kabar gembira. Selengkapnya
Hari Senin 13 Agustus 2012, saat jarum jam menunjuk pada pukul 17.10 WIB
adalah saat yang paling membanggakan dan membahagiakan bagi Bapak Dr. H.
Sriyatin Shodiq, MA. (Pak Sri) dan keluarga; Saat Prof. Dr. H. Burhan Jamaluddin,
MA. Selengkapnya.
Tata cara penyelesaian perkara gugatan sederhana. Selengkapnya
Tata cara penyelesaian perkara ekonomi syariah. Selengkapnya.