WUJUDKAN INTEGRITAS DAN TRANSPARANSI
PA KRAKSAAN TUNTASKAN PELAPORAN LHKPN, LHKASN
DAN SPT TAHUNAN 2024
Kraksaan, 22 Januari 2025 – Pengadilan Agama Kraksaan mencatatkan kinerja yang baik dalam hal kepatuhan terhadap pelaporan kewajiban terkait harta kekayaan dan pajak. Seluruh aparatur pengadilan, baik hakim maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah lengkap melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk tahun 2024. Jumlah aparatur yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 14 orang dan jumlah aparatur yang wajib melaporkan LHKASN sebanyak 11 orang serta 25 orang wajib melaporkan SPT Tahunan Tahun 2024. Seluruh kewajiban pelaporan telah dilaksanakan dan diselesaikan pada minggu ketiga di bulan Januari. Hal tersebut merupakan pencapaian yang layak diapresiasi, karena seluruh aparatur yang berkewajiban melaporkan LHKPN, LHKASN dan atau SPT Tahunan 2024 telah menunaikan kewajiban sebelum batas waktu yang telah ditentukan (red: batas waktu untuk pelaporan SPT Tahunan 2024 tanggal 31 Maret 2025). Pencapaian tersebut dapat diraih atas dukungan seluruh aparatur PA Kraksaan.

Ketua PA Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., secara langsung menugaskan Sekretaris PA Kraksaan, Abdul Kodir, S.Ag., M.M. untuk mengkoordinir pelaporan harta kekayaan dan/atau pajak sejak terbitnya Surat Edaran Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tertanggal 6 Januari 2025 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN secara Elektronik (e-LHKPN) Periode Tahun 2024. Beberapa hari setelah penugasan tersebut Abdul Kodir, S.Ag., M.M. langsung melaporkan kepada Ketua PA Kraksaan bahwa seluruh kewajiban pelaporan telah dilaksanakan dan diselesaikan. Atas laporan tersebut, Drs. Zainal Arifin, M.H. menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur yang telah memenuhi kewajiban administratif ini. "Kami sangat mengapresiasi komitmen dan disiplin seluruh aparatur Pengadilan Agama Kraksaan dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal pelaporan LHKPN, LHKASN, dan SPT Tahunan. Hal ini mencerminkan integritas dan transparansi dalam melaksanakan tugas negara," ujarnya.

LHKPN dan LHKASN adalah bentuk pengawasan terhadap harta kekayaan penyelenggara negara dan aparatur sipil negara, sedangkan SPT Tahunan adalah kewajiban perpajakan yang harus dilaporkan setiap tahun. Pelaporan LHKPN dan LHKASN merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan juga menjadi wujud kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang berlaku di Indonesia. Penyelesaian pelaporan LHKPN, LHKASN, dan SPT Tahunan ini dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hasil dari pelaporan tersebut telah dipublikasikan di website resmi PA Kraksaan pada menu transparansi keterbukaan informasi. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen pengadilan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan. Pelaporan ini juga memiliki peranan penting dalam pelaporan ini dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Dengan telah selesainya pelaporan ini, diharapkan Pengadilan Agama Kraksaan dapat terus mempertahankan integritas dan menjadi lembaga yang bersih, profesional, serta dapat dipercaya oleh masyarakat. (Yor/Hai)










