DIGITALISASI TRANSAKSI PEMBAYARAN DAN KEUANGAN
PA KRAKSAAN GANDENG BANK BRI UNTUK BEKERJA SAMA
Pada hari Rabu bertepatan pada tanggal 22 Januari 2025 bertempat di Ruang Media Center, telah dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan PT. Bank Rakyat Indonesia (PESERO) Tbk Cabang Probolinggo. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., dan Sekretaris PA Kraksaan Abdul Kodir, S.Ag., M.M.,. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pimpinan Cabang BRI Cabang Probolinggo Dian Samto Indrayana dan beberapa perwakilan Bank BRI cabang Probolinggo. Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Agama Kraksaan dan PT. Bank Rakyat Indonesia (PESERO) Tbk Cabang Probolinggo yakni tentang Layanan Pengelolaan Rekening Pemerintah Lainnya dan Panjar Biaya Perkara Secara Elektronik. Penandatanganan dalam perjanjian ini di lakukan oleh Kepala Kantor Cabang BRI Probolinggo dengan Sekretaris Pengadilan Agama Kraksaan.

Perjanjian kerja sama ini sebagai pedoman bagi para pihak dalam mengelola RPL dan transaksi panjar biaya perkara secara elektronik. Tujuan dari Perjanjian kerja sama ini tidak lain untuk meningkatkan sinergi yang saling memberi manfaat dalam mengelola RPL dan panjar biaya perkara dengan menggunakan layanan perbankan termasuk transaksi elektronik, monitoring dan pelaporan. Kerja sama ini juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan layanan yang ada di Pengadilan Agama Kraksaan. Beberapa pemanfaatan produk dan jasa Perbankan yang digunakan adalah layanan pengelolaan rekening pemerintah lainnya dan panjar biaya perkara secara elektronik, untuk pembayaran Biaya Perkara pada wilayah Pengadilan Agama Kraksaan untuk para Pihak Berperkara dalam menyetor Panjar Biaya Perkara atau saat pengambilan tabungan rekening yang sudah terbuat.

Pimpinan Cabang Bank BRI Probolinggo Dian Samto Indrayana mengatakan bahwa kerjasama ini dilakukan tidak lain dengan tujuan selain untuk sistem pelayanan cashless (digitalisasi pembayaran non tunai) sehingga memudahkan pelayanan dan transaksi. Manfaat yang didapatkan oleh Pengadilan Agama Kraksaan yakni layanan pengelolaan RPL, Layanan VA (Virtual Account), Layanan CMS dan Layanan Perbankan lainnya. Manfaat lainnya adalah agar Pelaporan Keuangan PA Kraksaan selaras dengan prinsip akuntabilitas yakni handal dan tertib."Jadi untuk membayar biaya perkara masyarakat tidak harus ke pengadilan, cukup membayar ke Bank secara elektronik dan untuk memudahkan masyarakat" ujar Dian Samto Indrayana.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H., memberi tambahan. Dalam penjelasannya beliau menambahkan bahwa “Isi perjanjian kerjasama dengan Bank BRI ini diharapkan kedepannya dapat menjamin keamanan serta kenyamanan dalam bertransaksi khususnya untuk para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kraksaan.” Pungkas Ketua PA Kraksaan tersebut. Setelah itu, kedua belah pihak menandatangani dokumen perjanjian kerjasama disaksikan oleh seluruh hadirin. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama.










