PENANDATANGANAN
MoU PA KRAKSAAN DENGAN UII DALWA
Kraksaan, 14 Maret 2024 – Bersamaan dengan kegiatan penutupan mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Internasional Darullughah Wadda’wah (UII Dalwa), dilaksanakan juga kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Penandatanganan MoU antara PA Kraksaan dengan Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam UII Dalwa dilaksanakan di ruang Media Center PA Kraksaan pada pukul 14.00 WIB. Dalam penandatanganan MoU tersebut Dr. Masnun, M.Pd. bertindak untuk dan atas nama Fakultas Syariah UII Dalwa dan Drs. Zainal Arifin, M.H. bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Agama Kraksaan. Pelaksanaan penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Panitera PA Kraksaan (Syaiful Arifin, S.H.), Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan (Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H.) yang pada kegiatan ini mewakili Sekretaris PA Kraksaan (Abdul Kodir, S.Ag., M.M.) dan dihadiri oleh 12 orang mahasiswa PPL yang telah menyelesaikan praktik di PA Kraksaan.

MoU ini tercapai sebagai bentuk komitmen kedua pihak untuk memperkuat kerja sama dan menciptakan sinergi yang lebih baik. Adapun maksud dan tujuan MoU tersebut yaitu memperkuat hubungan kerja sama antara Fakultas Syariah Program Studi Keluarga Islam UII Dalwa dengan PA Kraksaan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang Hukum Keluarga Islam. Terdapat empat ruang lingkup yang tercatat di dalam MoU tersebut. Ruang lingkup MoU tersebut meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan penyelenggaraan seminar atau workshop.
Ruang lingkup pendidikan yang dimaksud yaitu penyediaan tempat magang atau praktik bagi mahasiswa Fakultas Syariah Program Studi Hukum Keluarga Islam di Pengadilan Agama. Pada ruang lingkup penelitian berkaitan dengan pelaksanaan penelitian bersama di bidang Hukum Keluarga Islam yang dapat dipublikasikan atau dijadikan bahan kajian lebih lanjut. Penyuluhan dan layanan informasi hukum terkait Hukum Keluarga Islam bagi masyarakat, yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak merupakan uraian yang tercantum dalam ruang lingkup pengabdian kepada Masyarakat. Pelaksanaan seminar, workshop atau kegiatan akademik lainnya terkait dengan perkembangan Hukum Keluarga Islam menjadi bagian dari ruang lingkup penyelenggaraan seminar atau workshop.
Kedua belah pihak berharap agar MoU yang telah ditandatangani dapat segera dilaksanakan dengan baik. “Kami berharap MoU ini dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah disepakati, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam lingkungan pendidikan maupun pengadilan,” ujar Ketua PA Kraksaan. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang lebih produktif, yang tidak hanya bermanfaat bagi kedua belah pihak, tetapi juga dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan pelayanan hukum yang diberikan. Semoga MoU ini menjadi awal dari kerja sama yang berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.











