OPERATOR BMN PA KRAKSAAN HADIRI KEGIATAN PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN SEMESTER I TAHUN 2025
Kraksaan – Senin, 30 Juni 2025 |Operator Barang Milik Negara (BMN) Pengadilan Agama Kraksaan, Farida Pitaloka, A.Md., menghadiri kegiatan Pelaksanaan, Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2025 secara daring pada Senin, tanggal 30 Juni 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan dimulai pukul 13.30 WIB. Peserta kegiatan terdiri dari unit-unit Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI, meliputi Kepala Bagian Umum/Kepala Subbagian Perlengkapan serta Sekretaris, Kepala Subbagian Umum dan Keuangan dan para operator aplikasi SIMAN dari seluruh satuan kerja, baik di tingkat banding maupun tingkat pertama.

Acara secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Biro Perlengkapan, Bapak Sahwan. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaporan pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN) merupakan salah satu indikator penting yang menjadi penilaian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Indeks Penilaian Aset (IPA). Beliau juga mengungkapkan rasa syukur karena Mahkamah Agung berhasil meraih Award Excellent dari Kementerian Keuangan pada tahun 2024. Salah satu faktor yang berkontribusi terhadap pencapaian ini adalah penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian BMN secara tepat waktu oleh para Kuasa Pengguna Barang, yang dilakukan secara berjenjang mulai dari satuan kerja, koordinator wilayah, hingga kepada Pengguna Barang. "Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu Sekretaris di tingkat banding maupun pertama atas komitmen dan kontribusinya, sehingga Mahkamah Agung berhasil meraih penghargaan tersebut," ujarnya.

Setelah sesi pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pranata Komputer Ahli Pertama pada Biro Perlengkapan, Arjuna Ryan Shakti Wibisono, S.Kom. Dalam sesi ini, beliau menjelaskan secara teknis langkah-langkah penyusunan dan penyampaian laporan pengawasan dan pengendalian BMN, termasuk penggunaan Aplikasi SIMAN untuk mendukung kelengkapan data dan akurasi pelaporan. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan bahwa terhadap pelaporan Wasdal BMN dimaksud, apabila terdapat satuan kerja yang tidak melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan pelaksanaan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) serta pengurangan hasil perhitungan indikator kinerja di bidang pengelolaan BMN.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, kendala teknis, terkait pelaporan Wasdal BMN. Sesi ini dimanfaatkan dengan baik oleh peserta dari berbagai satuan kerja untuk memastikan kejelasan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pelaporan Semester I Tahun 2025. Dengan mengikuti kegiatan ini, Farida Pitaloka, A.Md. sebagai operator BMN PA Kraksaan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya pelaporan Wasdal BMN secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan sebagai bentuk kontribusi terhadap pengelolaan aset negara yang tertib, akuntabel, dan profesional.










