KETUA PA KRAKSAAN HADIRI SOSIALISASI PELUANG DAN PEMANFAATAN RUMAH SUBSIDI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
Kraksaan – Selasa, 22 Juli 2025 | Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., idampingi oleh Hakim Drs. Muhsin, M.H. dan Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan mengikuti Sosialisasi tentang Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Ketua PA Kraksaan dari Media Center Pengadilan Agama Kraksaan. Sosialisasi ini dihadiri secara virtual oleh para pimpinan dan perwakilan satuan kerja dari seluruh lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugiyanto, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin antara Mahkamah Agung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman. “Atas nama Mahkamah Agung, kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pemukiman atas dukungan dan komitmennya dalam membantu Mahkamah Agung mewujudkan kesejahteraan bagi hakim dan aparatur peradilan, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan hunian yang layak dan terjangkau,” ujarnya. Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Pemukiman ke Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. “Program subsidi rumah ini merupakan langkah konkret dan wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan solusi atas kebutuhan dasar aparatur peradilan,” tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si., Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan berbagai pendekatan untuk menjawab tantangan kebutuhan hunian bagi ASN dan aparatur peradilan. “Ada dua pendekatan utama yang kami siapkan. Untuk masyarakat yang sudah memiliki rumah namun tidak layak, kami menyediakan program renovasi. Sementara bagi yang belum memiliki rumah, tersedia program rumah subsidi,” jelas Sri Haryati.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa detail mengenai program rumah subsidi akan dijelaskan oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera. “Pemaparan teknis mengenai skema dan mekanisme rumah subsidi akan disampaikan oleh Bapak Sid Herdi Kusuma dari Tapera. Sebagai narasumber utama, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera, Sid Herdi Kusuma, memaparkan secara rinci skema pembiayaan, manfaat program, serta prosedur pengajuan rumah subsidi, termasuk kemudahan yang diberikan melalui kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keuangan. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur di lingkungan Mahkamah Agung, termasuk di Pengadilan Agama Kraksaan, dapat mengakses program ini sebagai bentuk nyata dukungan negara dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai.










