PA KRAKSAAN IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN
DENGAN HUKUM SECARA DARING
Kraksaan – Jum’at, 25 Juli 2025 | Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., didampingi oleh Wakil Ketua, H. Soleh, Lc., M.A, Panitera Syaiful Arifin, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Akhmad Faruq, S.H., serta seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 di Ruang Media Center. Bimtek ini dilaksanakan secara daring pada Jumat, 25 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WIB. Bimtek ini mengangkat tema “Komunikasi Terhadap Kaum Rentan” dan diikuti secara serentak oleh tenaga teknis dari seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama se-Indonesia.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan aparatur peradilan dalam menjalin komunikasi yang efektif, empatik, dan inklusif terhadap kaum rentan yang berhadapan dengan hukum, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya. Yang berbeda dalam pelaksanaan bimtek tahun ini adalah pembagian seluruh satuan kerja ke dalam 18 (delapan belas) zona. Untuk wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, dibagi menjadi dua zona, yaitu Zona 11 dan Zona 12, dengan Pengadilan Agama Kraksaan tergabung dalam Zona 12.

Pramesti Pradna Paramita, M.Ed.Psych., Ph.D., seorang psikolog sekaligus dosen Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Surabaya, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum. Dalam paparannya, beliau menekankan pentingnya layanan khusus yang sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas, serta kaum rentan secara umum. "Layanan khusus ini bukan dimaksudkan untuk mengeksklusifkan mereka, tetapi lebih kepada upaya pemenuhan kebutuhan secara adil dan tepat," ungkapnya. Lebih lanjut, ia membahas bagaimana membedakan kelompok disabilitas dan non-disabilitas dalam konteks layanan hukum, serta bagaimana pendekatan yang tepat dalam mendampingi masing-masing pihak.

Menurutnya, kunci utama dalam berkomunikasi dengan kaum rentan adalah simpati dan sensitivitas. Pramesti juga memaparkan ragam penyandang disabilitas, termasuk karakteristiknya serta metode pelayanan yang perlu disesuaikan. Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap kaum rentan memerlukan pemahaman yang mendalam serta adaptasi terhadap kebutuhan individu, agar proses hukum berjalan secara inklusif dan manusiawi. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para aparatur Pengadilan Agama mampu lebih memahami dan menerapkan prinsip-prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak kaum rentan dalam setiap proses hukum.










