PA KRAKSAAN IKUTI PELATIHAN JURU BICARA DAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN
Kraksaan – Selasa, 29 Juli 2025 |Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Akhmad Faruq, S.H., dan Kasubag PTIP, Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H., mengikuti Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial Empat Lingkungan Peradilan. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 29 Juli 2025, dan diikuti dari Ruang Media Center PA Kraksaan. Pelatihan ini diikuti oleh jajaran Humas, Panmud Hukum, pengelola media sosial, dan pegawai aktif media sosial dari seluruh Indonesia.

Acara dibuka dengan laporan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 849 satuan kerja dari empat lingkungan peradilan. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA), Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom. (Pranata Humas Ahli Muda), dan Nur Azizah, S.S., M.Hum. (Penerjemah Muda, Biro Hukum dan Humas MA). Sambutan dan pembukaan resmi disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Prof. Yanto menyampaikan bahwa pelatihan ini bukan hanya rutinitas tahunan, melainkan investasi penting bagi institusi peradilan. “Juru bicara dan pengelola media sosial adalah wajah lembaga. Setiap informasi yang Anda sampaikan menjadi jendela yang memperlihatkan integritas lembaga peradilan kita,” tegasnya di hadapan peserta. Ia juga mengingatkan agar seluruh peserta terus belajar dan menjaga akurasi dalam menyampaikan informasi ke publik.

Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan pentingnya pemahaman terhadap regulasi, khususnya SK KMA 2-144 Tahun 2022. “Penyampaian informasi kepada publik di luar keputusan pengadilan hanya dapat dilakukan oleh hakim atau pejabat yang ditunjuk sebagai juru bicara,” tegasnya. Sesi selanjutnya disampaikan oleh Ishmah Purnawati, S.Ikom., M.Ikom., yang membahas strategi pengelolaan media sosial di Mahkamah Agung, dan diakhiri dengan materi dari Nur Azizah, S.S., M.Hum., mengenai teknik penyusunan siaran pers. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif, di mana para peserta tampak antusias berdialog dan menggali informasi dari para narasumber.










