KETUA PA KRAKSAAN HADIRI PENANDATANGANAN KERJA SAMA PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK SE-JAWA TIMUR
Kraksaan – Selasa, 29 Juli 2025 |Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., menghadiri acara Penandatanganan Kerja Sama Perlindungan Hak Perempuan dan Anak antara Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkot/Pemkab se-Jawa Timur. Acara berlangsung di Taman Candra Wilwatikta, Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada Senin, 29 Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua PTA Jatim, Dr. Zulkarnain, bersama Kepala Dinas P3AK Provinsi/Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Turut hadir dalam kegiatan ini organisasi perempuan seperti Muslimat NU, Fatayat NU, dan Aisyiyah, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan perlindungan keluarga.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menyoroti tingginya angka perceraian yang diajukan oleh perempuan di daerah. Ia menegaskan bahwa fenomena tersebut menjadi pengingat pentingnya pemahaman akan arti keluarga yang utuh dan berdaya. “Banyak perempuan di kabupaten mengajukan cerai, ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya memahami arti keluarga yang utuh,” ujarnya. Menurut Khofifah, ketahanan keluarga harus dibangun atas dasar saling pengertian dan kepercayaan antar pasangan.

Ketua PTA Jawa Timur, Zulkarnain, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat pondasi keluarga sebagai tiang penyangga bangsa. “Ketahanan keluarga itu seperti sebuah pondasi. Jadi harus dijaga dengan baik. Karena banyak sekali kasus perceraian di Jawa Timur,” katanya. Ia menegaskan bahwa mediasi adalah tahapan penting yang harus ditempuh sebelum perkara perceraian diputuskan di pengadilan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Arifah Fauzi, turut memberikan apresiasi atas inisiatif kolaboratif ini. “Ini sangat penting karena salah satu penyebab kekerasan anak adalah broken home,” ungkap Arifah. Ia menambahkan bahwa edukasi kepada pasangan suami istri sangat dibutuhkan untuk mencegah perceraian. “Semakin sedikit perceraian, maka semakin besar peluang kita untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan,” pungkasnya.










