PA KRAKSAAN IKUTI SOSIALISASI PPPK SECARA DARING
BERSAMA MAHKAMAH AGUNG RI
Kraksaan – 26 Agustus 2025|Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan, sejumlah pejabat dan pegawai menghadiri kegiatan sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Acara tersebut diikuti secara daring mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai. Kehadiran Panitera, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Bagian Keuangan serta PPPK PA Kraksaan dalam kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Edi Yunaidi. Undangan tersebut tercatat dalam surat nomor 1234/BUA.3/UND.KU1.1/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025 perihal Sosialisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Sosialisasi P3K ini bertujuan untuk memberikan arahan serta petunjuk teknis mengenai pengangkatan PPPK di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan beberapa materi penting terkait hak dan kewajiban para PPPK. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK. Pedoman pelaksanaan cuti turut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam sosialisasi ini.

Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI (Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H.) sekaligus membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi P3K yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Agustus 2025. Mengawali sambutannya beliau menyampaikan selamat dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas jerih payah, integritas dan dedikasi para Bapak/Ibu (ex-honorer PPNPN) yang telah resmi menjadi P3K, sehingga telah menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau menegaskan tugas P3K bukan hanya menjalankan tupoksi namun juga menjaga nama baik Mahkamah Agung. “Saudara bukan hanya menjalankan pekerjaan sehari-hari, namun juga Saudara harus menjada kehormatan dan marwah Lembaga Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan hukum di Indonesia yang memiliki tanggung jawab besar”, tegasnya. Setiap tindakan yang diambil akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Oleh karena itu, diharapkan P3K menjadikan disiplin, etos kerja yang tinggi serta profesionalisme sebagai landasan dalam setiap tugas yang dilaksanakan. Kabiro Kepegawaian MA RI mengajak seluruh P3K agar menjaga kekompakan, menjalin komunikasi yang baik dengan rekan kerja dan tidak ragu untuk bertanya dan belajar dari atasan. Sebelum menutup sambutannya beliau menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan di Biro Kepegawaian, Biro Keuangan dan Biro Perencanaan yang telah bekerja sama untuk menyelesaikan 9.260 SK P3K. Menutup sambutannya, beliau berpesan kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut agar bersyukur, berdoa dan melaksanakan tugas dengan penuh disiplin.

Kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI (Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK.) terkait dengan mekanisme baik pembayaran maupun administrasi kepegawaian. Terdapat empat konsep dalam mekanisme pembayaran, yaitu: tepat waktu, tepat jumlah, tepat proses dan tepat dokumen. Beliau menyampaikan hak-hak keuangan baik gaji maupun tunjangan dll yang berhak diterima oleh P3K. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa P3K yang telah disumpah tetap menjalankan tugas dan fungsi kewajiban seperti semula sambil mengerjakan tugas dan fungsi pokoknya. Sesuai arahan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kabiro Keuangan MA RI menyampaikan bahwa para P3K harus tetap berdisiplin, menggunakan atribut pakaian dinas ASN dan mematuhi kedisiplinan kerja.
Materi teknis kepegawaian, revisi anggaran serta pembayaran gaji dan tunjangan disampaikan setelah sambutan dan arahan dari Kepala Biro Kepegawaian dan Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengambilan sumpah/janji PPPK berdasarkan time schedule dijadwalkan pada tanggal 1 September 2025. Pada sesi materi teknis pembayaran gaji dan tunjangan, Satuan Kerja dihimbau agar menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengajuan pembayaran gaji dan tunjangan yang meliputi: SK Pengangkatan PPPK, Surat Penyataan Melaksanakan Tugas, Absensi dan Penilaian Capaian Kinerja. Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sampai dengan pukul 12:00 WIB. Acara berlangsung dengan lancar dan interaktif, di mana peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber. Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi langsung mengenai isu yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan menyampaikan kendala dan aspirasi dari para PPPK. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai hak, kewajiban, dan sistem kerja PPPK di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. (FP)










