headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 73

PA KRAKSAAN IKUTI BIMBINGAN TEKNIS PEDOMAN MENGADILI KAUM RENTAN DALAM PERKARA JINAYAT SECARA DARING

 

Kraksaan, 29 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Kraksaan turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring pada Jumat, 29 Agustus 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama Wilayah III (Jawa dan Kalimantan)” dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Bimtek bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur peradilan dalam mengadili perkara jinayat yang melibatkan kaum rentan.

4

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PA Kraksaan Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil Ketua Soleh, Lc., M.A., para hakim, panitera, serta tenaga teknis di Ruang Media Center PA Kraksaan. Bimtek dipandu oleh PTA Surabaya dan dipantau langsung oleh Badan Peradilan Agama. Peserta berasal dari jajaran peradilan agama wilayah Jawa dan Kalimantan.

5

Narasumber pertama, YM Dr. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. (Wakil Ketua PTA Medan), menekankan pentingnya perlindungan khusus bagi kaum rentan—lansia, fakir miskin, perempuan hamil, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Menurutnya, “asas penting yang harus dipegang untuk mengadili kaum rentan dalam perkara jinayat yaitu penghargaan harkat martabat mereka sebagai manusia, non diskriminasi, kesetaraan di depan hukum, serta tegaknya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.”

6

Sementara itu, narasumber kedua, Bapak Abdanev Jopa Colly, S.H. (Tenaga Ahli LPSK), memaparkan kewenangan dan tugas LPSK, termasuk pemberian restitusi, kompensasi, serta program perlindungan bagi saksi, korban, maupun keluarganya. Beliau menegaskan, “LPSK memiliki program perlindungan yang meliputi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, informasi, ganti rugi, serta bantuan medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologis.” Acara Bimtek berlangsung lancar dan diikuti dengan antusias. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara peserta dan narasumber, sebelum akhirnya resmi berakhir. (Rin)

 

 

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan