SIDANG TELEKONFERENSI ANTARA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN DAN PENGADILAN AGAMA KRUI DALAM PERKARA CERAI GUGAT
Kraksaan – Pada Rabu, 17 September 2025, Pengadilan Agama Kraksaan menggelar sidang telekonferensi bersama Pengadilan Agama Krui dalam perkara cerai gugat nomor 1657/Pdt.G/2025/PA.Krs. Sidang daring ini dilakukan karena pihak Penggugat saat ini berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Krui. Agenda utama dalam persidangan tersebut adalah menghadirkan Penggugat secara prinsipal serta memanggil pihak Tergugat.

Penggugat dalam perkara ini didampingi oleh dua orang kuasa hukum. Mereka menyampaikan bahwa keberadaan klien mereka di wilayah Krui tidak menghambat jalannya proses persidangan di PA Kraksaan. Kerja sama lintas yurisdiksi ini menjadi solusi untuk tetap menjamin terpenuhinya hak-hak hukum para pihak.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim dari Pengadilan Agama Kraksaan dengan didampingi oleh petugas dari bagian IT. Sementara itu, Pengadilan Agama Krui turut mendukung pelaksanaan sidang dengan menyediakan ruang telekonferensi serta melakukan pengawasan terhadap kehadiran prinsipal. Sinergi ini memperlihatkan komitmen kedua pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang efektif dan efisien.

Penggunaan teknologi informasi dalam persidangan menjadi langkah maju bagi dunia peradilan agama. Kehadiran sistem telekonferensi mempermudah para pihak yang terkendala jarak untuk tetap mendapatkan layanan hukum secara optimal. “Sidang secara daring ini membuktikan bahwa peradilan mampu beradaptasi demi menjamin akses keadilan bagi seluruh masyarakat,” ujar salah satu Majelis Hakim. (Su)










