PERKARA GUGATAN WARIS MEMASUKI TAHAP PEMERIKSAAN SETEMPAT, MAJELIS HAKIM PERIKSA OBJEK SENGKETA
Majelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan pemeriksaan setempat pada hari ini, Jumat, 19 September 2025. Pemeriksaan dilakukan di lokasi objek sengketa perkara gugatan waris yang terletak di Desa Brumbungan Lor Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 1xx8/Pdt.G/2025/PA.krs. Pemeriksaan dimulai pada pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan setempat (descente) ini dilaksakan dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yaitu Yang Mulia Drs. Muhsin, M.H. didampingi oleh hakim anggota Yang Mulia Drs. Moh Bahrul Ulum, M.H., dan Yang Mulia Bustani, S.Ag,M.M. Para hakim didampingi oleh seorang panitera pengganti yaitu bapak Ahmad Rosyidi, S.H.,M.H.

Para pihak yang hadir adalah pengampu penggugat, dan kuasa hukum penggugat, sedangkan pihak tergugat tidak hadir. Kepala desa beserta jajaran juga mengikuti dan menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut, yakni bapak Erik Wahyudi, S.E. selaku kepala desa Brumbungan Lor, didampingi oleh Kasi Pemerintahan yakni bapak Abdul Rosid. Pemeriksaan setempat kali ini berupa tanah sebanyak 19 objek. Diperiksa secara langsung oleh majelis hakim. Selama kegiatan, hakim melakukan pengecekan batas, ukuran, dan kondisi fisik objek sengketa. Dari 19 objek tersebut, baru 5 objek yang sudah diperiksa, dan pemeriksaan setempat akan diagendakan kembali pada hari jum’at tanggal 26 september 2025 mendatang.

Ketua Majelis Hakim, Drs. Muhsin, M.H. menyatakan bahwa pemeriksaan setempat penting untuk melihat kondisi riil di lapangan. Beliau menegaskan bahwa informasi dari lapangan akan memperkuat pertimbangan hukum dalam mengambil putusan. Pemeriksaan ini juga bertujuan mencocokkan data dalam dokumen dengan fakta fisik yang ada di lapangan. Hakim meminta para pihak untuk bersikap kooperatif dan tidak menghalangi jalannya proses. Beliau Menuturkan, “kami perlu memastikan fakta fisik di lapangan sesuai dengan keterangan dan bukti yang disampaikan dipersidangan,” ujar beliau saat meninjau lokasi dengan memperhatikan dan melihat secara detail objek-objek sengketa tersebut.

Majelis hakim dan tim pemeriksaan setempat berhasil memeriksa 5 objek yang dengan memeriksa satu-persatu. Pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Seluruh hasil pemeriksaan akan dicatat dalam berita acara oleh panitera pengganti. Majelis hakim dan pihak berperkara berharap untuk agenda pemeriksaan setempat pada jum’at berikutnya agar bisa terlaksana dengan lancar dan berhasil memeriksa 14 objek sengketa yang tersisa tersebut.(Rin)










