KETUA PA KRAKSAAN IKUTI SESI TATAP MUKA DARING BIMTEK EKSEKUSI PERDATA
Kraksaan, 13 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Eksekusi Perdata secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi E-Learning. Bimtek dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 17 Oktober 2025 dan diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia.

Sebelum pelaksanaan kelas daring, peserta terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mandiri yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 10 Oktober 2025. Pembelajaran mandiri ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman awal peserta mengenai konsep dasar eksekusi perdata. Dengan sistem pembelajaran berjenjang ini, peserta diharapkan lebih siap dalam menerima materi yang disampaikan oleh para narasumber.

Hari Senin, 13 Oktober 2025, menjadi hari pertama pelaksanaan tatap muka daring yang dimulai pukul 08.30 WIB di ruang kerja masing-masing peserta. Pada sesi pertama, peserta mendapatkan dua materi utama yang sangat penting dalam praktik peradilan. Materi tersebut meliputi “Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi” dan “Pengertian, Asas, dan Sumber Hukum Eksekusi”.

Materi “Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi” disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Jarkasih, M.H. Sementara itu, materi “Pengertian, Asas, dan Sumber Hukum Eksekusi” dibawakan oleh Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., dan Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. Dalam pemaparannya, Dr. Zulkarnain menyampaikan, “Asas-asas eksekusi merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.” Senada dengan itu, Dr. Natsir Asnawi menambahkan, “Hakim harus memahami setiap asas eksekusi secara mendalam agar pelaksanaan putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi para pihak.” (SA)
Kraksaan, 13 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Eksekusi Perdata secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI melalui Aplikasi E-Learning. Bimtek dilaksanakan mulai tanggal 13 hingga 17 Oktober 2025 dan diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia.
Sebelum pelaksanaan kelas daring, peserta terlebih dahulu mengikuti kegiatan belajar mandiri yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 10 Oktober 2025. Pembelajaran mandiri ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman awal peserta mengenai konsep dasar eksekusi perdata. Dengan sistem pembelajaran berjenjang ini, peserta diharapkan lebih siap dalam menerima materi yang disampaikan oleh para narasumber.
Hari Senin, 13 Oktober 2025, menjadi hari pertama pelaksanaan tatap muka daring yang dimulai pukul 08.30 WIB di ruang kerja masing-masing peserta. Pada sesi pertama, peserta mendapatkan dua materi utama yang sangat penting dalam praktik peradilan. Materi tersebut meliputi “Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi” dan “Pengertian, Asas, dan Sumber Hukum Eksekusi”.
Materi “Kapita Selekta Permasalahan Eksekusi” disampaikan oleh dua narasumber, yaitu Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., dan Dr. H. Jarkasih, M.H. Sementara itu, materi “Pengertian, Asas, dan Sumber Hukum Eksekusi” dibawakan oleh Dr. Zulkarnain, S.H., M.H., dan Dr. M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H. Dalam pemaparannya, Dr. Zulkarnain menyampaikan, “Asas-asas eksekusi merupakan pondasi utama dalam pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.” Senada dengan itu, Dr. Natsir Asnawi menambahkan, “Hakim harus memahami setiap asas eksekusi secara mendalam agar pelaksanaan putusan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi para pihak.”










