headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 45

KETUA PA KRAKSAAN MENGIKUTI PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL EKSEKUSI PERDATA TERKAIT EKSEKUSI RIIL DAN PROSEDUR AWAL PELAKSANAAN EKSEKUSI

Kraksaan, 14 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.) mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata bagi Hakim lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan pelatihan tersebut diikuti sebanyak 160 orang dan dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 tahapan yaitu: mandiri e-learning dan penyampaian materi secara virtual. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 Ketua PA Kraksaan telah mengikuti kegiatan pelatihan sampai pada tahap II. Penyampaian materi secara virtual diikuti oleh Ketua PA Kraksaan di ruang kerja Ketua.

 zoo14okt1

Terdapat 2 materi yang disampaikan oleh 2 narasumber yang berbeda pada agenda pelatihan yang berlangsung hari ini. Materi pertama yang dimulai pada pukul 08:30 WIB terkait dengan Eksekusi Riil disampaikan oleh Dr. H. Insyafli, M.H.I. dan materi kedua terkait dengan Prosedur Awal Pelaksanaan Eksekusi disampaikan oleh Dr. Drs. H. Sriyatin Shodiq, S.H., M.Ag., M.H. Pada sesi materi Eksekusi Riil peserta dibekali pemahaman terkait pengertian eksekusi, perbedaan eksekusi rill dengan eksekusi membayar sejumlah uang, dasar hukum, prosedur pelaksanaan eksekusi riil sampai dengan urutan rinci proses eksekusi riil. Dr. H. Insyafli, M.H.I. menyebutkan beberapa prosedur eksekusi riil yang harus dilaksanakan. “Ada prosedur yang harus dilalui di dalam pelaksanaan eksekusi riil yaitu: adanya permohonan eksekusi dari Pemohon eksekusi, perintah pemanggilan untuk aanmaning, pemanggilan pihak Pemohon eksekusi, waktu tenggang 8 hari bagi Termohon eksekusi untuk memenuhi perintah Ketua Pengadilan melaksanakan amar putusan secara sukarela dan perintah melaksanakan eksekusi”, ujarnya.

 zoo14okt2

Sesi materi selanjutnya yaitu terkait dengan Prosedur Awal Pelaksanaan Eksekusi. Materi ini bertujuan agar para peserta mampu menjelaskan putusan pengadilan komdennator yang dapat dilaksanakan eksekusi dan menjelaskan prosedur awal pelaksanaan eksekusi: permohonan eksekusi, telaah/resume, biaya eksekusi, aanmaning, panggilan pihak, tindak lanjut eksekusi dan konstatering serta menjelaskan berbagai prosedur bentuk dan jenis pelaksanaan eksekusi. Materi yang disampaikan sangat menarik karena juga mencakup tentang manajemen dan administrasi “konstatering” prosedur pelaksanaan eksekusi.

 zoom14okt

Kegiatan pelatihan ini berlangsung sangat interaktif karena bukan hanya penyampaian materi, namun pemateri memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berdiskusi melalui tanya jawab. Beberapa peserta cukup antusias dan fokus dalam menyimak materi yang disampaikan. Seluruh peserta nantinya bukan hanya menerima materi tetapi juga diwajibkan untuk mengerjakan kuis secara online setelah materi berakhir. Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para hakim semakin cakap dan profesional dalam menangani perkara eksekusi perdata secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (VN/FP)

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan