KETUA PA KRAKSAAN MENGIKUTI PELATIHAN TEKNIS YUDISIAL EKSEKUSI PERDATA TERKAIT EKSEKUSI RIIL DAN PROSEDUR AWAL PELAKSANAAN EKSEKUSI
Kraksaan, 14 Oktober 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.) mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata bagi Hakim lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. Kegiatan pelatihan tersebut diikuti sebanyak 160 orang dan dilaksanakan dengan metode blended learning yang dibagi menjadi 2 tahapan yaitu: mandiri e-learning dan penyampaian materi secara virtual. Pada Selasa, 14 Oktober 2025 Ketua PA Kraksaan telah mengikuti kegiatan pelatihan sampai pada tahap II. Penyampaian materi secara virtual diikuti oleh Ketua PA Kraksaan di ruang kerja Ketua.

Terdapat 2 materi yang disampaikan oleh 2 narasumber yang berbeda pada agenda pelatihan yang berlangsung hari ini. Materi pertama yang dimulai pada pukul 08:30 WIB terkait dengan Eksekusi Riil disampaikan oleh Dr. H. Insyafli, M.H.I. dan materi kedua terkait dengan Prosedur Awal Pelaksanaan Eksekusi disampaikan oleh Dr. Drs. H. Sriyatin Shodiq, S.H., M.Ag., M.H. Pada sesi materi Eksekusi Riil peserta dibekali pemahaman terkait pengertian eksekusi, perbedaan eksekusi rill dengan eksekusi membayar sejumlah uang, dasar hukum, prosedur pelaksanaan eksekusi riil sampai dengan urutan rinci proses eksekusi riil. Dr. H. Insyafli, M.H.I. menyebutkan beberapa prosedur eksekusi riil yang harus dilaksanakan. “Ada prosedur yang harus dilalui di dalam pelaksanaan eksekusi riil yaitu: adanya permohonan eksekusi dari Pemohon eksekusi, perintah pemanggilan untuk aanmaning, pemanggilan pihak Pemohon eksekusi, waktu tenggang 8 hari bagi Termohon eksekusi untuk memenuhi perintah Ketua Pengadilan melaksanakan amar putusan secara sukarela dan perintah melaksanakan eksekusi”, ujarnya.

Sesi materi selanjutnya yaitu terkait dengan Prosedur Awal Pelaksanaan Eksekusi. Materi ini bertujuan agar para peserta mampu menjelaskan putusan pengadilan komdennator yang dapat dilaksanakan eksekusi dan menjelaskan prosedur awal pelaksanaan eksekusi: permohonan eksekusi, telaah/resume, biaya eksekusi, aanmaning, panggilan pihak, tindak lanjut eksekusi dan konstatering serta menjelaskan berbagai prosedur bentuk dan jenis pelaksanaan eksekusi. Materi yang disampaikan sangat menarik karena juga mencakup tentang manajemen dan administrasi “konstatering” prosedur pelaksanaan eksekusi.

Kegiatan pelatihan ini berlangsung sangat interaktif karena bukan hanya penyampaian materi, namun pemateri memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berdiskusi melalui tanya jawab. Beberapa peserta cukup antusias dan fokus dalam menyimak materi yang disampaikan. Seluruh peserta nantinya bukan hanya menerima materi tetapi juga diwajibkan untuk mengerjakan kuis secara online setelah materi berakhir. Dengan mengikuti pelatihan ini, diharapkan para hakim semakin cakap dan profesional dalam menangani perkara eksekusi perdata secara tepat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (VN/FP)










