HARI KETIGA KETUA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN MENGIKUTI PENYAMPAIAN MATERI SECARA VIRTUAL TERKAIT STRATEGI TEKNIS PELAKSANAAN EKSEKUSI, EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG DAN EKSEKUSI MELAKUKAN SUATU PERBUATAN
Kraksaan, 15 Oktober 2025 – Hari ketiga Ketua Pengadilan Agama Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.) mengikuti penyampaian materi secara virtual pada kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata bagi Hakim lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. Sejak pembukaan sampai dengan hari ini Rabu, 15 Oktober 2025 Ketua PA Kraksaan mengikuti kegiatan pelatihan tersebut di Ruang Kerja Ketua. Di sela-sela kesibukannya menjalankan tupoksi, Ketua PA Kraksaan tetap semangat menyimak materi yang disampaikan oleh dua pemateri yang berbeda.

Materi pertama terkait Strategi Teknis Pelaksanaan Eksekusi (Koordinasi Persiapan, Manajemen Resiko, Permasalahan) disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.) mulai pukul 08.30 WIB. Diharapkan setelah memperoleh materi tersebut, peserta mampu memahami strategi persiapan pelaksana eksekusi, memahami manajemen pelaksanaan eksekusi dan memahami kendala eksekusi. Keberhasilan eksekusi merupakan sebuah aspek yang bentuk bukan hanya bagi Ketua namun juga bagi lembaga peradilan, sehingga memerlukan strategi dan manajemen yang baik dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. “Eksekusi sebagai mahkota hakim. Eksekusi menjadi tanggung jawab Ketua Pengadilan. Keberhasilan eksekusi berpengaruh bagi citra pengadilan dan kepuasan masyarakat.”, ujarnya. Tiga hal dalam manajemen eksekusi yang perlu dilakukan yaitu: persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pasca eksekusi. Evaluasi pasca eksekusi bertujuan agar dapat menilai kelebihan, kekurangan dan solusi, transfer pengetahuan saat adanya mutasi pejabat serta meningkatkan efektivitas eksekusi selanjutnya. Diskusi pada sesi materi pertama ini tidak kalah menarik dengan hari-hari sebelumnya karena ada studi kasus yang didiskusikan dengan para peserta. Setelah sesi tanya jawab pada materi ini selesai, dilanjutkan dengan materi kedua.

Materi kedua disampaikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.) dengan topik Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan. Tujuan pembelajaran materi ini agar para peserta memahami definisi, norma, dan pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang, memahami definisi, norma, dan pelaksanaan eksekusi melakukan suatu perbuatan serta memahami dan mengidentifikasi permasalahan hukum eksekusi dan pemecahannya. Eksekusi adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap pihak yang kalah atau Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) atau akta lain yang mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan bertujuan agar Termohon Eksekusi melaksanakan perbuatan yang telah diperintahkan dalam putusan. Eksekusi peralihan dari Eksekusi Riil ke Pembayaran Sejumlah Uang terjadi ketika perintah melakukan suatu perbuatan tidak dapat dipaksakan atau tidak dilaksanakan. Dalam hal ini, diktum putusan tentang perbuatan diganti dengan kewajiban membayar sejumlah uang ganti rugi.

Setelah sesi penyampaian materi, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan. Diskusi berjalan interaktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami persoalan eksekusi perdata di lingkungan peradilan agama. Kegiatan pelatihan ini tidak hanya menambah wawasan teoritis, tetapi juga memperkaya pemahaman praktis para hakim dalam menangani eksekusi perdata yang seringkali kompleks di lapangan. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam mengambil langkah-langkah strategis dan terukur sesuai hukum acara perdata.










