headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 45

HARI KETIGA KETUA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN MENGIKUTI PENYAMPAIAN MATERI SECARA VIRTUAL TERKAIT STRATEGI TEKNIS PELAKSANAAN EKSEKUSI, EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG DAN EKSEKUSI MELAKUKAN SUATU PERBUATAN

Kraksaan, 15 Oktober 2025 – Hari ketiga Ketua Pengadilan Agama Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.) mengikuti penyampaian materi secara virtual pada kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Eksekusi Perdata bagi Hakim lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan. Sejak pembukaan sampai dengan hari ini Rabu, 15 Oktober 2025 Ketua PA Kraksaan mengikuti kegiatan pelatihan tersebut di Ruang Kerja Ketua. Di sela-sela kesibukannya menjalankan tupoksi, Ketua PA Kraksaan tetap semangat menyimak materi yang disampaikan oleh dua pemateri yang berbeda.

 zoom15

Materi pertama terkait Strategi Teknis Pelaksanaan Eksekusi (Koordinasi Persiapan, Manajemen Resiko, Permasalahan) disampaikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia (Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H.) mulai pukul 08.30 WIB. Diharapkan setelah memperoleh materi tersebut, peserta mampu memahami strategi persiapan pelaksana eksekusi, memahami manajemen pelaksanaan eksekusi dan memahami kendala eksekusi. Keberhasilan eksekusi merupakan sebuah aspek yang bentuk bukan hanya bagi Ketua namun juga bagi lembaga peradilan, sehingga memerlukan strategi dan manajemen yang baik dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku. “Eksekusi sebagai mahkota hakim. Eksekusi menjadi tanggung jawab Ketua Pengadilan. Keberhasilan eksekusi berpengaruh bagi citra pengadilan dan kepuasan masyarakat.”, ujarnya. Tiga hal dalam manajemen eksekusi yang perlu dilakukan yaitu: persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pasca eksekusi. Evaluasi pasca eksekusi bertujuan agar dapat menilai kelebihan, kekurangan dan solusi, transfer pengetahuan saat adanya mutasi pejabat serta meningkatkan efektivitas eksekusi selanjutnya. Diskusi pada sesi materi pertama ini tidak kalah menarik dengan hari-hari sebelumnya karena ada studi kasus yang didiskusikan dengan para peserta. Setelah sesi tanya jawab pada materi ini selesai, dilanjutkan dengan materi kedua.

 zoom151

Materi kedua disampaikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama (Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.) dengan topik Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang dan Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan. Tujuan pembelajaran materi ini agar para peserta memahami definisi, norma, dan pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang, memahami definisi, norma, dan pelaksanaan eksekusi melakukan suatu perbuatan serta memahami dan mengidentifikasi permasalahan hukum eksekusi dan pemecahannya. Eksekusi adalah tindakan paksa yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan terhadap pihak yang kalah atau Termohon Eksekusi untuk melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkracht van Gewijsde ) atau akta lain yang mempunyai kekuatan eksekutorial, apabila pihak yang kalah tidak mau melaksanakannya secara sukarela. Eksekusi Melakukan Suatu Perbuatan bertujuan agar Termohon Eksekusi melaksanakan perbuatan yang telah diperintahkan dalam putusan. Eksekusi peralihan dari Eksekusi Riil ke Pembayaran Sejumlah Uang terjadi ketika perintah melakukan suatu perbuatan tidak dapat dipaksakan atau tidak dilaksanakan. Dalam hal ini, diktum putusan tentang perbuatan diganti dengan kewajiban membayar sejumlah uang ganti rugi.

 zoom152

Setelah sesi penyampaian materi, para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan. Diskusi berjalan interaktif, menunjukkan antusiasme peserta dalam memahami persoalan eksekusi perdata di lingkungan peradilan agama. Kegiatan pelatihan ini tidak hanya menambah wawasan teoritis, tetapi juga memperkaya pemahaman praktis para hakim dalam menangani eksekusi perdata yang seringkali kompleks di lapangan. Pengetahuan yang diperoleh dapat menjadi bekal dalam mengambil langkah-langkah strategis dan terukur sesuai hukum acara perdata.

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan