TIM PANITIA PENGHAPUSAN PA KRAKSAAN MELAKSANAKAN PEMUSNAHAN BLANKO AKTA CERAI
Kraksaan, 16 Oktober 2025 – Tim Panitia Penghapusan Pengadilan Agama Kraksaan yang terdiri dari Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H., Siti Artaniyah, S.Ag. dan Farida Pitaloka, A.Md. melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa persediaan Blanko Akta Cerai (AC). Pelaksanaan kegiatan pemusnahan tersebut sebagai bentuk tindaklanjut atas surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15511/SEK/PL1.2.3/X/2025 tanggal 9 Oktober 2025 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Kraksaan. BMN berupa persediaan Blanko AC harus segera dimusnahkan karena untuk perkara perceraian yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sejak tanggal 1 Juli 2025 penandatanganan dan penerbitan Akta Cerai dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-AC (Elektronik Akta Cerai), sehingga persediaan Blanko AC tersebut sudah tidak dapat digunakan. Pemusnahan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pemusnahan dilakukan dengan membakar secara keseluruhan stok Blanko AC yang tersedia. “Pemusnahan ini adalah langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dokumen dan mendukung sistem e-AC secara menyeluruh,” ujar Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Panitia Penghapusan.

Pelaksanaan pembakaran dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025 di halaman belakang Pengadilan Agama Kraksaan oleh Tim Panitia Penghapusan PA Kraksaan dan disaksikan oleh Ketua (Drs. Zainal Arifin, M.H.), Panitera (Drs. Masyhudi, M.H.E.S), Sekretaris (Sudarmanto, S.H.), Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan (Ana Khoirotul Aini, S.H.) dan sejumlah aparatur PA Kraksaan. Pembakaran diawali dengan pembacaan surat persetujuan pemusnahan dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia oleh Sekretaris PA Kraksaan selaku Kuasa Pengguna Barang. Setelah pembacaan surat tersebut, kegiatan dilanjutkan oleh Tim Panitia Penghapusan dengan satu per satu memasukkan Blanko AC ke dalam tong pembakaran. Jumlah Blanko AC yang dibakar sebanyak 41 buku utuh (50 set/per buku) dan 1 buku tidak utuh (46 set).

Pembakaran seluruh stok Blanko AC yang dimulai pada pukul 14.00 WIB berjalan dengan lancar dan sukses. Setelah proses pembakaran selesai, Tim Panitia Penghapusan beserta pejabat terkait menandatangani Berita Acara Pemusnahan Barang Milik Negara. Berita Acara pelaksanaan pemusnahan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengajuan persetujuan penghapusan BMN berupa persediaan Blanko AC. Pengajuan persetujuan penghapusan BMN tersebut akan dilakukan melalui aplikasi internal Mahkamah Agung yaitu e-Sadewa ( Electronic State Asset Development and Enchancement Work Aplication ).

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara di lingkungan peradilan. Pemusnahan dokumen fisik yang sudah tidak berlaku menjadi langkah penting untuk menghindari penyalahgunaan dokumen serta bentuk dukungan percepatan digitalisasi layanan peradilan. “Langkah ini bukan hanya soal penghapusan fisik, tetapi juga simbol perubahan menuju tata kelola yang lebih modern dan akuntabel.” ujar Drs. Zainal Arifin, M.H., Ketua PA Kraksaan. Dengan beralihnya sistem ke format digital, diharapkan layanan publik menjadi lebih cepat, aman dan efisien. (FP)










