OPERATOR E-SADEWA PA KRAKSAAN MENGIKUTI SOSIALISASI FITUR STANDARISASI DAN EVALUASI PENGADAAN DI APLIKASI E-SADEWA
Kraksaan, 16 Oktober 2025 – Operator e-Sadewa Pengadilan Agama Kraksaan (Farida Pitaloka, A.Md.) mengikuti kegiatan Sosialiasi Pengisian Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan Pada Aplikasi e-Sadewa ( Electronic State Asset Development and Enchancement Work Aplication ). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI dalam rangka menindaklanjuti indikator kinerja kegiatan terkait hasil inventarisasi bangunan gedung dan evaluasi pengadaan terhadap pelaksanaan kontrak berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025-2029. Sosialisasi diikuti oleh Sekretaris dan Operator e-Sadewa di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara serentak pada Kamis, 16 Oktober 2025 mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Media Center Satuan Kerja masing-masing.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI dan dilanjutkan dengan pembacaan doa. Setelah pembacaan doa, acara dilanjutkan dengan sambutan dan pembukaan secara resmi oleh Kepala Biro Perlengkapan MA RI (Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H.). Fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan pada aplikasi e-Sadewa menjadi titik perhatian kegiatan sosialisasi. Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan agar standarisasi dan evaluasi pengadaan dapat disesuaikan situasi, kondisi BMN eksisting saat ini dan kelengkapan pengisian data dan informasi. Sebelum penyampaian penjelasan fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan pada aplikasi e-Sadewa, Marwendi Putra, S.T., M.M. memaparkan berbagai manfaat dari fitur-fitur tersebut. “Adanya fitur standarisasi akan sangat membantu Satuan Kerja dalam menganalisis kebutuhan BMN dan memastikan pengadaan berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, fitur evaluasi akan memudahkan monitoring dan pelaporan pelaksanaan pengadaan, termasuk kontrak pekerjaan konstruksi.”, ujar Marwendi Putra, S.T., M.M.

Penjelasan fitur standarisasi pada aplikasi e-Sadewa dijelaskan oleh Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang I BUA MA RI (Sofyan Adi Irawan, S.Kom., M.T.). Secara garis besar, fitur standarisasi pada aplikasi e-Sadewa bertujuan untuk pemetaan kebutuhan Satker, Rencana RP3BMN dan Administrasi Aset. Pada sesi penjelasan ini dilakukan simulasi pengisian standarisasi di aplikasi e-Sadewa, sehingga memudahkan Satker untuk mengisi data-data yang diperlukan. Beberapa yang perlu diperhatikan dan diinput pada fitur standarisasi yaitu eksisting BMN, lokasi ruangan BMN, kapasitas (CC) untuk BMN berupa Alat Angkutan Bermotor, dll. Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I Biro Perlengkapan BUA MA RI (Nur Rahmat Baskara, S.E.) pada kegiatan ini menjelaskan terkait fitur evaluasi pengadaan. Beliau menjelaskan manfaat adanya fitur evalusi pengadaan yakni: memberik kemudahan untuk Satuan Kerja dalam menginformasikan pelaksanaan kegiatan pengadaannya, memudahkan pimpinan Satuan Kerja, Tingkat Banding, korwil sampai dengan tingkat pusat untuk mendapatkan informasi terkait pelaksanaan pengadaan Satuan Kerja serta memudahkan monitoring terhadap pelaksanaan kontrak atau pekerjaan, terutama pekerjaan konstruksi. Pada sesi penjelasan fitur evaluasi pengadaan juga diadakan simulasi pengisian data dan dokumen yang diperlukan.

Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan antusias, ditandai dengan sesi diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Beberapa satuan kerja tidak hanya mengajukan pertanyaan, namun juga menyampaikan masukan, seperti permintaan sinkronisasi data Daftar Barang Ruangan dari SIMAN ke e-Sadewa agar operator tidak perlu menginput ulang data lokasi. Masukan tersebut diterima dan dicatat oleh tim Biro Perlengkapan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan ke depan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI dapat lebih memahami dan memaksimalkan pemanfaatan fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan pada aplikasi e-Sadewa, sehingga proses pengelolaan Barang Milik Negara dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. (FP)










