PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH JABATAN JURUSITA PENGGANTI PA KRAKSAAN
Kraksaan, 21 Oktober 2025 – Bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Kraksaan diselenggarakan upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Kraksaan. Empat orang Jurusita Pengganti yang resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan pada Selasa, 21 Oktober 2025 yakni Viola Nurahma Putri, S.EI., Farida Pitaloka, A.Md., Rina Andriani, A.Md. dan Luluk Nur Rochmawati, A.Md. Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan dimulai pada dipimpin langsung oleh Ketua PA Kraksaan (Drs. Zainal Arifin, M.H.). Kegiatan upacara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan aparatur Pengadilan Agama Kraksaan.

Tepat pukul 14.00 WIB Ketua PA Kraksaan resmi melantik empat orang Jurusita Pengganti. Setelah pelantikan, upacara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua PA Kraksaan. Para Jurusita Pengganti yang telah dilantik tersebut mengucapkan sumpah jabatan dihadapan Ketua PA Kraksaan dan disaksikan oleh dua orang saksi (Umi Nadhiroh, S.H. dan Amsaliya Khurun Ainun, S.H., M.H.) serta para hadirin yang hadir pada upacara tersebut. Adapun yang bertindak sebagai rohaniwan yaitu Akhmad Faruq, S.H.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jurusita Pengganti dilaksanakan setelah empat orang Jurusita Pengganti tersebut memperoleh persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Persetujuan tersebut termuat dalam surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 15255/SEK/KP4.1.3/IX/2025 tertanggal 19 September 2025 yang memuat pernyataan persetujuan untuk alih tugas dari tenaga kesekretariatan menjadi tenaga teknis peradilan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Drs. Muchlis, S.H., M.H.) memberikan izin pengangkatan Jurusita Pengganti sebagaimana termuat dalam surat Dirjen Nomor 2723/DJA/KPA4.1.3/X/2025 perihal Izin Pengangkatan Jurusita Pengganti Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Sebagai bentuk tindak lanjut atas persetujuan tersebut, maka pada Drs. Zainal Arifin, M.H. menerbitkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Nomor 1470/KPA.W13-A33/KP4.1/X/2025 tentang Pengangkatan Jurusita Pengganti Pada Pengadilan Agama Kraksaan dan melantik secara resmi empat orang Jurusita Pengganti. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menegaskan pentingnya pelaksanaan sumpah jabatan bagi jurusita pengganti. "Pengambilan sumpah jabatan ini merupakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama," ujar Drs. Zainal Arifin, M.H. Beliau juga menyampaikan agar empat orang Jurusita Pengganti tersebut banyak belajar memperdalam ilmu-ilmu yang terkait dengan tupoksi yang harus dilaksanakan.

Kegiatan upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengganti PA Kraksaan pada hari ini berjalan dengan khidmat dan lancar. Kegiatan ini ditutup dengan sesi foto bersama dan pemberian ucapan selamat dari seluruh pegawai sebagai bentuk apresiasi dan dukungan. Dengan pelantikan ini, Pengadilan Agama Kraksaan memperoleh tambahan empat orang Jurusita Pengganti. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan. (FP)










