headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 42

KETUA PA KRAKSAAN IKUTI FGD RANPERMA TERKAIT IMPLEMENTASI EKSEKUSI HAK ASUH ANAK

 

Kraksaan, Rabu (22/10/2025) – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Ranperma) tentang Implementasi Eksekusi Hak Asuh Anak secara daring. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan diikuti di ruang kerja beliau pada pukul 13.00 WIB. Forum ini menjadi sarana strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam penyusunan kebijakan perlindungan anak.

fgd

FGD dihadiri oleh berbagai unsur internal dan eksternal KPAI, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian Luar Negeri, serta Bareskrim POLRI. Selain itu, turut hadir perwakilan Komisi Kepolisian Nasional RI, Set NCB-Interpol Indonesia, Kapolda se-Indonesia, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Indonesia. Kegiatan juga dihadiri oleh UPTD PPA DKI Jakarta, KPAD se-Indonesia, organisasi pegiat anak, akademisi, serta Tsania Marwa, yang hadir sebagai saksi dalam judicial review Pasal 330 KUHP tentang pengambilan paksa anak.

 fgd1

 

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mengumpulkan data dan informasi terkait layanan pengasuhan anak, serta mengidentifikasi isu-isu hukum, psikologis, dan sosiologis dalam eksekusi hak asuh anak. Selain itu, kegiatan juga bertujuan menghimpun perspektif dari hakim, akademisi, psikolog, aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait. Hasil FGD diharapkan mampu merumuskan rekomendasi Ranperma serta membangun kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak.

 fgd2

Sebagai narasumber utama, hadir Dra. Magdalena Sitorus, Ketua Sahabat Anak dan Perempuan Indonesia, dan Drs. H. Busra, S.H., M.H., Hakim Agung pada Kamar Agama Bidang Perkara Anak dan Keluarga Mahkamah Agung RI. Dalam pemaparannya, Drs. H. Busra menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hak asuh anak harus memperhatikan prinsip kemanusiaan dan kepentingan terbaik anak. “Setiap proses eksekusi tidak boleh hanya berpijak pada aspek hukum formal, tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi psikologis anak agar tidak menimbulkan trauma,” ujarnya.

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan