HAKIM PA KRAKSAAN LAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT DI DUA LOKASI KABUPATEN PROBOLINGGO
Kraksaan, Jumat (24/10/2025) – Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Kraksaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Drs. Zainal Arifin, M.H., bersama anggota hakim Dra. Siti Rohmah, M.Hum. dan Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H., melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang memerlukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa.

Pemeriksaan lapangan tersebut dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan dan Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Di Desa Temenggungan terdapat satu objek yang diperiksa, sedangkan di Kelurahan Kraksaan Wetan terdapat dua objek yang menjadi bagian dari perkara. Setiap lokasi diperiksa dengan seksama guna memperoleh kejelasan mengenai batas dan kondisi fisik objek perkara.

Dalam pelaksanaan descente tersebut, Majelis Hakim didampingi oleh Panitera Pengganti, Akhmad Faruq, S.H., yang bertugas mencatat seluruh jalannya kegiatan pemeriksaan. Proses berlangsung tertib dan lancar dengan disaksikan oleh para pihak yang berperkara serta perangkat desa setempat. Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting untuk memastikan keadilan substantif dalam penanganan perkara.

Ketua Majelis, Drs. Zainal Arifin, M.H., menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan agar majelis memiliki keyakinan yang objektif terhadap objek sengketa. “Melalui descente ini, kami dapat melihat langsung fakta di lapangan sehingga putusan yang diambil benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran,” ujarnya. Dengan pelaksanaan ini, diharapkan penyelesaian perkara dapat berjalan lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak. (Rin)










