KETUA PA KRAKSAAN IKUTI WORKSHOP PENANGGULANGAN PERNIKAHAN ANAK DI MAN 2 PROBOLINGGO
Ketua Pengadilan Agama Kraksaan turut menghadiri Workshop Penanggulangan Pernikahan Anak dengan tema “Keluarga Hebat Anak Selamat (Gerakan Bersama Pemerintah Daerah, Kemenag dan BAZNAS dalam Penanggulangan Perkawinan Anak)”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo dan berlangsung di aula MAN 2 Probolinggo pada pukul 09.00 WIB. Acara tersebut menjadi ajang penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menekan angka perkawinan anak di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Workshop dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang menekankan pentingnya peran keluarga dan lembaga pendidikan dalam pencegahan perkawinan usia dini. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Upaya mencegah perkawinan anak harus dimulai dari keluarga melalui pendidikan moral, agama, dan kesadaran hukum.” Peserta yang hadir berasal dari berbagai instansi pemerintah, lembaga keagamaan, serta organisasi masyarakat.

Wakil Bupati Kabupaten Probolinggo, Ra. Fahmi AHZ, turut memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam arahannya beliau menegaskan, “Pernikahan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga persoalan masa depan bangsa yang harus kita jaga bersama.” Pemerintah daerah berkomitmen mendukung gerakan nasional dalam penanggulangan perkawinan anak melalui kebijakan dan program berbasis keluarga.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur penting, antara lain Polres Kabupaten Probolinggo, Kejaksaan Negeri, BAZNAS, DPRD, Dinas Dukcapil, DP3A2KB, TP PKK, Dinas Kesehatan, PCNU, Muslimat, Fatayat, DWP Kemenag, APRI, IPARI, Aisyiyah, MUI, dan Dewan Pendidikan. Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menyampaikan, “Lembaga peradilan berperan penting memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan usia yang layak demi melindungi hak anak.” Acara diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh seluruh peserta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya mencegah perkawinan anak di Kabupaten Probolinggo.










