PANITERA PA KRAKSAAN GELAR PEMBINAAN TERHADAP JURUSITA PENGGANTI
Kraksaan, 5 November 2025 – Panitera Pengadilan Agama Kraksaan (Drs. Masyhudi, M.H.E.S.) melakukan pembinaan empat orang Jurusita Pengganti yang. Empat orang Jurusita Pengganti tersebut yakni: Viola Nurahma Putri, S.E.I., Farida Pitaloka, A.Md., Rina Andriani, A.Md., dan Luluk Nur Rochmawati, A.Md. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 5 November 2025 di Ruang Media Center dan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pembinaan ini merupakan salah satu langkah strategis Pengadilan Agama Kraksaan dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas kinerja para Jurusita Pengganti dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Mengawali pembinaannya, Drs. Masyhudi, M.H.E.S. menyampaikan bahwa Jurusita Pengganti memiliki peranan yang sangat penting. “Bidang tugas kejurusitaan merupakan hal yang sangat penting dan sangat menentukan untuk memeriksa, mengadili dan menyelesaikan suatu perkara. Suatu perkara tidak mungkin dapat diselesaikan dengan baik dan benar menurut hukum, tanpa peran dan bantuan tugas di bidang kejurusitaan. Hakim tidak mungkin dapat menyelesaikan perkara tanpa dukungan Jurusita/Jurusita Pengganti, sebaliknya Jurusita/Jurusita Pengganti juga tidak mungkin bertugas tanpa perintah hakim”, ujar pria kelahiran Bojonegoro tersebut. Selain itu, Panitera juga mengingatkan agar para Jurusita Pengganti senantiasa menjaga integritas, disiplin, serta etika dalam menjalankan tugas di lapangan. Pernyataan ini menunjukkan bahwa peran Jurusita bukan hanya administratif, melainkan juga substantif dalam mendukung tegaknya keadilan.

Dalam kegiatan tersebut, Drs. Masyhudi, M.H.E.S. menyampaikan berbagai materi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Jurusita Pengganti serta tata cara pemanggilan para pihak dan pelaksanaan relaas. Ia juga menjelaskan berbagai permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan tugas di lapangan, seperti kendala tidak bertemu dengan pihak, komunikasi dengan pihak berperkara, kesalahan administrasi, serta pentingnya ketelitian dalam membuat laporan. Selain itu, beliau juga memberikan strategi dan solusi praktis untuk menghadapi situasi-situasi sulit dalam menjalankan tugas kejurusitaan. Melalui pembinaan ini, diharapkan para Jurusita Pengganti dapat bekerja dengan profesional, cepat, dan akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pembinaan tersebut berlangsung dengan suasana aktif dan interaktif. Para Jurusita Pengganti tampak antusias mengikuti setiap materi yang disampaikan. Panitera juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan masukan dan bertanya mengenai hal-hal teknis yang belum dipahami. Di akhir kegiatan, Drs. Masyhudi, M.H.E.S. berpesan agar hasil pembinaan ini dapat diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan. Dengan adanya pembinaan berkelanjutan seperti ini, diharapkan kinerja lembaga peradilan semakin efektif, efisien, dan berintegritas. (FP)










