KETUA PA KRAKSAAN GELAR EVALUASI PELAKSANAAN E-COURT
Kraksaan, 11 November 2025 – Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., memimpin kegiatan evaluasi terkait implementasi perkara elektronik atau e-Court. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, para hakim, Panitera, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta tim IT. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi permasalahan e-Court yang sebelumnya dibahas oleh Tim Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Hasil pembahasan tersebut menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama di wilayah Jawa Timur, termasuk Pengadilan Agama Kraksaan, dalam menerapkan prosedur beracara secara elektronik dengan lebih efektif.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai permasalahan implementasi e-Court dibahas secara mendalam. Beberapa poin yang menjadi perhatian utama antara lain terkait perlunya verifikasi perkara yang diajukan secara elektronik, kendala panggilan sidang ikrar yang sering tidak sampai pada pihak prinsipal, serta keabsahan panggilan atau pemberitahuan sidang melalui surat tercatat oleh PT. Pos. Selain itu, turut dibahas pula mengenai cara menyikapi berbagai jenis retur, waktu yang tepat untuk mengajukan perubahan atau perbaikan gugatan, hingga kelemahan dalam pelaksanaan mediasi elektronik. Seluruh permasalahan tersebut diulas untuk menemukan solusi praktis agar pelaksanaan e-Court semakin optimal.

Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk evaluasi bersama untuk meningkatkan pemahaman dan ketertiban administrasi perkara elektronik. “Evaluasi ini merupakan upaya kami untuk memastikan seluruh aparatur memahami setiap aspek teknis dan hukum dalam penerapan e-Court,” ujar Drs. Zainal Arifin, M.H. Beliau juga menambahkan bahwa pelaksanaan e-Court membutuhkan ketelitian tinggi, karena menyangkut keabsahan dokumen elektronik, proses pemanggilan, serta tanggung jawab masing-masing pihak yang berperkara.

Seluruh hasil evaluasi dan solusi yang disepakati diharapkan dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh jajaran PA Kraksaan untuk segera membenahi kendala-kendala yang muncul dalam sistem e-Court. Langkah proaktif ini menegaskan kembali komitmen Pengadilan Agama Kraksaan dalam mengedepankan pelayanan prima berbasis teknologi, memastikan proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sesuai dengan harapan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dari hasil evaluasi tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut untuk memperbaiki pelaksanaan e-Court di Pengadilan Agama Kraksaan. Di antaranya adalah peningkatan ketelitian dalam proses verifikasi dokumen, optimalisasi peran petugas IT dalam memantau sistem, serta peningkatan koordinasi dengan PT. Pos. Selain itu, Pengadilan Agama Kraksaan berencana menyelenggarakan monev lanjutan bagi para pegawai terkait dan hakim guna memperdalam pemahaman teknis dan mencterhadap sistem e-Court. Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan pelayanan peradilan berbasis elektronik di Pengadilan Agama Kraksaan dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. (FP)










