PENANDATANGANAN KERJA SAMA PA KRAKSAAN DAN PDA ‘AISYIYAH PROBOLINGGO
Pengadilan Agama Kraksaan dan Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Selasa, 18 November 2025 di ruang Media Center Pengadilan Agama Kraksaan. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., bersama Ketua PDA ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, Lasminingsih. Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Kraksaan dan para anggota Aisyiyah dari Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo. Kesepakatan ini mencakup sinergi dalam bidang ketahanan keluarga, peningkatan akses keadilan melalui isbat nikah, pencegahan perkawinan anak, peningkatan kesadaran hukum perempuan dan anak, penyuluhan hukum, serta pengajuan penetapan asal-usul anak.

Dalam sambutannya, Ketua PDA ‘Aisyiyah Kabupaten Probolinggo, Lasminingsih, menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat menjadi ruang untuk memperluas manfaat bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak. “Kami berharap dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, karena isu ketahanan keluarga dan akses keadilan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan rencana pelaksanaan program isbat nikah yang akan digelar oleh ‘Aisyiyah pada tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan organisasi dalam membantu masyarakat. Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H., menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat layanan peradilan.

Penandatanganan berlangsung secara khidmat dan diikuti dengan sesi penyampaian sambutan dari masing-masing pihak terkait. Hal ini juga menandai tahap baru dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Isi MoU tersebut terdiri dari sejumlah pasal yang mengatur maksud, tujuan, ruang lingkup, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Pada Pasal 1, kerja sama ini bertujuan meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan dan layanan hukum, memberdayakan perempuan, menurunkan angka perkawinan anak, serta memperkuat ketahanan keluarga melalui edukasi dan pendampingan. Pasal ini juga menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi pasangan suami istri maupun anak yang lahir di luar pernikahan yang sah. Selain itu, para pihak bersepakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai faktor-faktor yang memengaruhi ketahanan keluarga.
Pada Pasal 2 dijelaskan ruang lingkup kerja sama yang meliputi penguatan ketahanan keluarga, pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu, pencegahan perkawinan anak, hingga sosialisasi hukum terkait hak perempuan dan anak. MoU juga mencakup pendampingan hukum, edukasi masyarakat, serta pengajuan permohonan penetapan asal-usul anak. Dengan ruang lingkup yang luas ini, kedua pihak berharap dapat menghadirkan layanan hukum yang lebih mudah diakses dan tepat sasaran. Upaya kolaboratif ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak serta perlindungan perempuan.

Pasal 3 mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk kewajiban Pengadilan Agama Kraksaan untuk memproses permohonan isbat nikah dan asal-usul anak serta memberikan penyuluhan hukum. Di sisi lain, Aisyiyah berkewajiban mengidentifikasi warga yang membutuhkan layanan tersebut dan menyediakan fasilitas untuk kegiatan sosialisasi hukum. Kedua pihak juga memiliki hak atas pertukaran informasi dan dukungan dalam pelaksanaan program. Dengan adanya pembagian tugas yang jelas ini, kerja sama diharapkan berjalan efektif sesuai kebutuhan masyarakat.
Adapun dalam Pasal 4 hingga Pasal 10, kerja sama ini diatur mengenai pembiayaan, jangka waktu, mekanisme menghadapi keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, serta ketentuan lain-lain termasuk kemungkinan adendum di masa mendatang. MoU ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Selain itu, segala perubahan perjanjian harus dilakukan secara tertulis dan disepakati bersama. Dengan penandatanganan resmi ini, Pengadilan Agama Kraksaan dan PDA ‘Aisyiyah Probolinggo menegaskan komitmen bersama dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sadar hukum, berkeadilan, dan berketahanan keluarga.










