Hakim PA Kraksaan Ikuti Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai KEPPH
Kraksaan, 21 Januari 2026 – Hakim Pengadilan Agama Kraksaan yang terdiri dari Ketua Drs. Zainal Arifin, M.H., Wakil Ketua Soleh, Lc., M.A., serta para hakim Dra. Siti Rohmah, M.Hum., Drs. Moch. Bahrul Ulum, M.H., Drs. Muhsin, M.H., dan Bustani, S.Ag., M.M., M.H., mengikuti kegiatan Penguatan Literasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 08.00 WIB. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dari Ruang Media Center PA Kraksaan.

Kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengurus IKAHI tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang, serta seluruh anggota IKAHI se-Indonesia. Acara diawali dengan sambutan sekaligus pembinaan dan pembukaan resmi oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. Dalam pidato kuncinya, Ketua MA menegaskan komitmen Mahkamah Agung dalam menegakkan integritas dan profesionalitas hakim.

“Seluruh masyarakat berharap penuh kepada hakim yang profesional dan berintegritas. Penghasilan yang diterima oleh hakim hendaknya dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan profesionalitas dan integritas,” tegas Ketua MA. Ia juga berpesan agar para hakim senantiasa meningkatkan rasa syukur dan kepedulian sosial serta menghindari gaya hidup hedonisme dan kemewahan. Menurutnya, kenaikan penghasilan hakim merupakan pintu masuk untuk menegakkan aturan KEPPH secara lebih tegas.

Ketua MA menegaskan bahwa pimpinan Mahkamah Agung berkomitmen penuh menerapkan zero tolerance terhadap setiap pelanggaran KEPPH. “Tidak ada toleransi lagi bagi pelayanan yang bersifat transaksional. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial telah sepakat untuk hal tersebut,” ujarnya. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Ligwina Hananto, Syahrial, S.Pt., M.Si., CFP, dan Rahma Dwigunawati, CFP, QWP, AWP, dengan moderator Lucia Ridayanti, S.H., M.H. dan Andy Martuaraja, S.H., M.H., yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hakim dalam mengelola keuangan secara sehat, tertib, transparan, dan berkelanjutan.










