Sosialisasi Benturan Kepentingan Pada Pengadilan Agama Kraksaan
Dalam rangka optimalisasi kinerja Pengadilan Agama Kraksaan yang membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM), Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan sosialisasi benturan kepentingan pada tanggal 10 Maret 2020, dalam upaya pencegahan dan penanganan terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan di dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya.
Benturan kepentingan merupakan situasi dimana pejabat atau pegawai dilingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas putusan dan/atau tindakannnya.
Bentuk Benturan Kepentingan
- Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya menerima gratifikasi atau pemberian/ penerima hadiah atas sesuatu keputusan/ jabatannya
- Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi/ golongan
- Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan informasi rahasia jabatan untuk kepentingan pribadi/ golongan
- Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai memberikan akses khusus kepada pihak tertentu tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya
- Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai dalam proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi
- Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menyalahgunakan jabatan
- Situasi yang menyebabkan pejabat atau pegawai menggunakan diskresi yang menyalahgunakan wewenang
Dasar Hukum Benturan Kepentingan
Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 59A/Sek/SK/11/2014 tanggal 29 November 2014 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Sumber Benturan Kepentingan
- Penyalagunaan wewenang : Penyelenggara negara membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
- Perangkapan Jabatan : Seorang penyelenggara negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel
- Hubungan afiliasi (pribadi, golongan) : Hubungan yang dimiliki seorang penyelenggara negara dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, hubungan perkawinan maupun hubungan pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusan
- Gratifikasi : Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya
- Kelemahan Sistem Organisasi : Keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena struktur dan budaya organisasi yang ada

Upaya untuk Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan
- Komitmen dan Keteladanan
- Perhatian Khusus Terhadap Hal tertentu (Hubungan afiliasi, gratifikasi, pekerjaan tambahan, informasi orang dalam, kepentingan dalam pengadaan barang, tuntutan keluarga dan komunitas, kedudukan di organisasi lain, intervensi pada jabatan sebelumnya, perangkapan jabatan)
- Menghindari Situasi Benturan Kepentingan
- Pemantauan dan Evaluasi











