Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Agama Kraksaan
Menghadapi tuntutan masyarakat akan Institusi Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Pengadilan Agama Kraksaan pada tanggal 03 Maret 2020 melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan, dengan narasumber Drs. TAUFIQURROCHMAN, M.H. (Hakim).

Gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya
Dalam penjelasannya juga disampaikan tentang Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. Adapun Pemberian terkait musibah dari sesama pegawai juga tidak perlu dilaporkan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Termasuk hidangan atau sajian yang berlaku umum, hadiah atas prestasi akademis atau nonakademis, keuntungan atau bunga dari penempatan dana yang berlaku umum.
Untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.
Ancaman hukuman bagi penerima dan pemberi gratifikasi
Penerima :
- Pidana Penjara Seumur Hidup atau 4 s.d. 20 Tahun
- Pidana Denda Rp200 juta s.d. Rp1 milyar
Pemberi :
- Pidana Penjara 3 Tahun
- Pidana Denda Rp150 juta
Kalau tidak lapor kena sanksi, jika melapor sanksi hukum tidak akan berlaku.










