headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 1170

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Pengadilan Agama Kraksaan

 

Menghadapi tuntutan masyarakat akan Institusi Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Pengadilan Agama Kraksaan pada tanggal 03 Maret 2020 melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pengadilan Agama Kraksaan, dengan narasumber Drs. TAUFIQURROCHMAN, M.H. (Hakim).

WhatsApp Image 2020 03 16 at 08.34.24 1

Gratifikasi merupakan Pemberian dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya

Dalam penjelasannya juga disampaikan tentang Pemberian yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi adalah pemberian atau janji yang mempunyai kaitan dengan hubungan kerja atau kedinasan dan/atau semata-mata karena keterkaitan dengan jabatan atau kedudukan pejabat/pegawai negeri dengan si pemberi. Adapun Pemberian terkait musibah dari sesama pegawai juga tidak perlu dilaporkan Korupsi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika nilainya tidak lebih dari Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Termasuk hidangan atau sajian yang berlaku umum, hadiah atas prestasi akademis atau nonakademis, keuntungan atau bunga dari penempatan dana yang berlaku umum.

103 0022 Copy

Untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK.

103 0028

Ancaman hukuman bagi penerima dan pemberi gratifikasi

Penerima :

  • Pidana Penjara Seumur Hidup atau 4 s.d. 20 Tahun
  • Pidana Denda Rp200 juta s.d. Rp1 milyar

Pemberi :

  • Pidana Penjara 3 Tahun
  • Pidana Denda Rp150 juta

Kalau tidak lapor kena sanksi, jika melapor  sanksi hukum tidak akan berlaku.

103 0030 Copy

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan