Sosialisasi Whistle Blowing System Pada Pengadilan Agama Kraksaan
Pada tanggal 16 Maret 2020 Pengadilan Agama Kraksaan melakukan Sosialisasi Whistle Blowing System. Acara Dipimpin Drs. H. MUQODDAR, S.H. (Hakim) yang di hadiri oleh ketua, seluruh hakim, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan Seluruh pegawai Pengadilan Agama Kraksaan.

Terkait dengan sosialisasi Whistle Blowing System tersebut, Materi yang disampaikan mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya.
Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung atau Peradilan di bawahnya.
Setiap orang yang menemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman aparatur sipil negara dapat melaporkannya melalui aplikasi SIWAS. Dalam penggunaan aplikasi ini, identitas pelapor aman / dirahasiakan. Sesuai dengan maksud dan tujuan Aplikasi SIWAS ini untuk meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal sistem peradilan, serta peningkatan Sistem Manajemen perkara demi transparansi pengadilan yang lebih baik.

Sarana Pengaduan
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
b. Layanan pesan singkat/SMS
c. Surat elektronik (e-mail)
d. Faksimile
e. Telepon
f. Meja Pengaduan
g. Surat
h. Kotak Pengaduan
Hak-hak Pelapor
1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/ Pengaduan yang didaftarkannya
4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
5. Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya
6. Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya


Sarana Pengaduan
a. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung
b. Layanan pesan singkat/SMS
c. Surat elektronik (e-mail)
d. Faksimile
e. Telepon
f. Meja Pengaduan
g. Surat
h. Kotak Pengaduan










