SOSIALISASI SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL PEMERINTAH (SPIP)
PADA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
Kraksaan - Senin, 23 Maret 2020, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kraksaan pada pukul 07.30 WIB telah dilaksanakan acara Sosialisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 60 Tahun 2008, acara ini dihadiri oleh ketua, hakim, panitera, sekretaris dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Kraksaan.

Acara ini di awali dengan pengantar dari Sekretaris Abdul Kodir, S.Ag., M.M., setelah itu dilanjutkan Sosialisasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan Drs. H. Achmad Nurul Huda, M.H., dari penyampaian bapak Ketua tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dapat di ambil kesimpulan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah sistem pengendalian intern (SPI) yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.


Pengawasan Internal
Seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
Unsur-unsur SPIP
- Lingkungan Pengendalian
- Penilaian Risiko
- Kegiatan Pengendalian
- Informasi dan Komunikasi
- Pemantauan Pengendalian Internal












