Nota Kesepakatan
Pemerintah Kabupaten Probolinggo dengan Pengadilan Agama Kraksaan
Tentang Program Pelayanan Administrasi Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Probolinggo
Selasa, 28 Juli 2020 bertempat di Pendopo Kabupaten Probolinggo dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Pemanfaatan Data Kependudukan antara Bupati Probolinggo dengan Ketua Pengadilan Agama Kraksaan.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, maka masyarakat Kabupaten Probolinggo yang telah selesai berproses cerai di Pengadilan Agama Kraksaan, selain akan memperoleh Akta Cerai, sekaligus akan memperoleh KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan status janda/duda dan KK (Kartu Keluarga) yang sudah terpisah antara mantan suami dan mantan istri. Untuk memperoleh dokumen Akta Cerai, KTP dan Kartu Keluarga tersebut terlebih dahulu masyarakat harus ikut program layanan LANDUK MAPAN.
LANDUK MAPAN kepanjangan dari LAyanaN kependuDUKan bersaMA Pengadilan Agama kraksaaN. Layanan ini diberi nama LANDUK MAPAN, yang diambil dari bahasa Madura, karena masyarakat Kabupaten Probolinggo mayoritas adalah penutur bahasa Madura. LANDUK berarti cangkul, sedangkan MAPAN berarti baik. Pemberian nama layanan ini dengan LANDUK MAPAN agar unik dan mudah diingat oleh masyarakat.