PEMBUKAAN SIDANG KELILING DAN PENANDATANGAN MOU
ANTARA PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
DENGAN KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PROBOLINGGO
Jum'at, 19 Februari 2021 bertempat di KUA Wonomerto dan KUA Maron dilaksanakan Pembukaan Sidang Keliling Tahun Anggaran 2021 serta Penandatanganan MoU Tentang Penyediaan Akses Informasi Data Perceraian dan Pernikahan Antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo yang dilaksanakan di KUA Wonomerto.


Sidang keliling ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kraksaan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
Sidang Keliling di KUA Wonomerto meliputi beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Wonomerto, Kecamatan Sumberasih, Kecamatan Tongas, Kecamatan Lumbang, Kecamatan Sukapura, Kecamatan Bantaran, Kecamatan Kuripan, Kecamatan Sumber, Kecamatan Tegalsiwalan, dan Kecamatan Leces.


Sidang Keliling di KUA Maron meliputi beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Maron, Kecamatan Banyuanyar, Kecamatan Gending, Kecamatan Gading, Kecamatan Dringu, Kecamatan Krucil, Kecamatan Tiris, dan Kecamatan Pajarakan.

Penandatanganan MoU Antara Pengadilan Agama Kraksaan dengan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo Tentang Penyediaan Akses Informasi Data Perceraian dan Pernikahan di hadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan dan Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo.


















