SOSIALISASI KEPUTUSAN
BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI
PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA
Memperhatikan Surat Kepala Badan Pengawasan RI tentang Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Pengadilan Agama Kraksaan bergerak dengan mengadakan sosialisasi Surat Keputusan tersebut. Langsung diinstruksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Bapak Drs. Safi’, M.H. acara tersebut diadakan pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kraksaan, yang dimulai jam 08.00 WIB berlangsung dengan suasana serius dan santai dan tentu dengan semangat pagi yang masih segar. Acara yang dimulai dengan Yel-Yel Pengadilan Agama Kraksaan itu langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan yang dihadiri oleh Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kraksaan.
Dalam pemaparan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menjelaskan sesuai dengan latar belakang terbitnya Surat Kabawas tersebut “Dalam pelaksanakan tugas, hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”
Lebih lanjut beliau menyampaikan “untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana KKN, Mahkamah Agung agar terwujud good governance amanah, transparan dan akuntabel, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor 19/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.”
Selain itu, penjelasan Klasifikasi Gratifikasi oleh pimpinan Pengadilan Agama Kraksaan itu juga dipaparkan satu persatu dengan diiringi dan diselingi canda tawa oleh peserta menambah suasana santai meskipun tetap didengarkan dengan serius. Setelah pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta dan kemudian ditutup dengan foto Bersama.










