headerpakrs1

gugatan mandiriAplikasi ini digunakan oleh para pihak dalam pembuatan gugatan secara mandiri

20181015034259Pendaftaran Perkara, Taksiran Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan secara Online.

20181015034106Pengadilan Agama memberikan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak.

20181015033922Melalui SIPP anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

 

statistik perkaraPengadilan Agama memberi akses informasi terkait statistik perkara yang ditangani.

Majalah SAPTA SAPTA PRIMA, Majalah Digital PTA Surabaya.

 

Desain tanpa judul6

zona integritas 15x3

6 AREA PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS

Area I ZI

Area II ZI

Area III ZI

Area IV ZI

Area V ZI

Area VI ZI

 

INOVASI PELAYANAN PA KRAKSAAN

WARISAN

 

ASO

VAKTA1

SIPANCAL

LANDUKMAPAN

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

ANTRIAN SIDANG ONLINE 1

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Kraksaan

on . Hits: 1081

SOSIALISASI KEPUTUSAN

BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA

 

Memperhatikan Surat Kepala Badan Pengawasan RI tentang Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Pengadilan Agama Kraksaan bergerak dengan mengadakan sosialisasi Surat Keputusan tersebut. Langsung diinstruksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Bapak Drs. Safi’, M.H. acara tersebut diadakan pada hari Kamis, tanggal 3 Juni 2021. Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Kraksaan, yang dimulai jam 08.00 WIB berlangsung dengan suasana serius dan santai dan tentu dengan semangat pagi yang masih segar. Acara yang dimulai dengan Yel-Yel Pengadilan Agama Kraksaan itu langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Kraksaan yang dihadiri oleh Hakim-Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Kraksaan.


Dalam pemaparan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan menjelaskan sesuai dengan latar belakang terbitnya Surat Kabawas tersebut “Dalam pelaksanakan tugas, hal yang sering terjadi dan tidak terhindarkan dalam kegiatan sehari-hari adalah adanya pemberian gratifikasi dari satu pihak kepada pihak lainnya. Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, telah menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila pemberian tersebut dilakukan karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.”


Lebih lanjut beliau menyampaikan “untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana KKN, Mahkamah Agung agar terwujud good governance amanah, transparan dan akuntabel, maka Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Nomor  19/KMA/SK/VII/2019 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.”


Selain itu, penjelasan Klasifikasi Gratifikasi oleh pimpinan Pengadilan Agama Kraksaan itu juga dipaparkan satu persatu dengan diiringi dan diselingi canda tawa oleh peserta menambah suasana santai meskipun tetap didengarkan dengan serius. Setelah pemaparan selesai, acara dilanjutkan dengan tanya jawab oleh peserta dan kemudian ditutup dengan foto Bersama.

IMG 1537

IMG 1538

IMG 1539

IMG 1545

IMG 1551

 IMG 1556

IMG 1558

IMG 1560

Add comment


Security code
Refresh

APLIKASI PENDUKUNG

20181015041140 20181015044938 20181015045006 20181015045036 20181015045105
20181015045131 20181015045217 20181015045242 20181015045303 20181015045329

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Kraksaan

Jl. Mayjend Sutoyo No.69 Kraksaan, Kab.Probolinggo

Telp: 0335-841213
Fax: 0335-843400

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Situs : www.pa-kraksaan.go.id

location.png Lokasi Kantor

fb    wa    youtube

Tautan Aplikasi

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Kraksaan