Pelaksanaan Eksekusi Riil Atas Suatu Perkara Harta Bersama Oleh Pengadilan Agama Kraksaan
Rabu, 13 Oktober 2021 Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan kegiatan Eksekusi riil atas suatu perkara nomor 614/Pdt.G/2016/PA.Krs dengan 10 obyek sengketa masing-masing di Desa Klaseman, Desa Radupitu, Desa Pesisir, Desa Pikatan, dan Desa Sebaung Kecamatan Gending, Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Panitera di dampingi oleh Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Permohonan, Panitera Pengganti, Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Kraksaan, Polres Probolinggo, Polsek beserta Kapolsek setempat, Petugas Badan Pertanahan Kabupaten Probolinggo, serta pejabat desa setempat.


















