Pengadilan Agama Kraksaan Berhasil Melaksanakan Mediasi Dengan Kesepakatan Damai atas Perkara Cerai Gugat
Rabu, 24 November 2021, Pengadilan Agama Kraksaan berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai atas perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 2117/Pdt.G/2021/PA.Krs.
Ini merupakan keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Kraksaan, yaitu YM Bapak Moh. Mahin Ridlo Afifi, S.H.I., M.H.










