Pengadilan Agama Kraksaan berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai atas perkara Cerai Gugat
Kamis, 13 Januari 2022, Pengadilan Agama Kraksaan berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai atas perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2022/PA.Krs.
Ini merupakan keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator hakim Pengadilan Agama Kraksaan, yaitu YM Bapak Drs. Taufiqurrochman, M.H.











