PA Kraksaan Menandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Dinkes Kab Probolinggo
Selasa, 09 Agustus 2022, bertempat di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo, Ketua Pengadilan Agama Kraksaan, Drs. Safi',M.H., menandatangani kerjasama tentang Layanan Pemeriksaan Kesehatan dalam Perkara Permohonan Dispensasi Kawin pada Pengadilan Agama Kraksaan.

Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon pengantin sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada PA Kraksaan. Sedangkan tujuan dari perjanjian kerjasama ini antara lain :
- Upaya memastikan kesehatan calon pengantin di bawah umur 19 tahun yang ingin menikah;
- Meningkatkan pengetahuan tentang kesehatan reproduksi pada calon pengantin;
- Upaya untuk melakukan penundaan kehamilan dari hasil pemeriksaan kesehatan calon pengantin;

Calon pengantin yang akan mengajukan permohonan dispensasi kawin harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di puskesmas sesuai domisili dan melampirkannya sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Kraksaan.










