Pengadilan Agama Kraksaan Melaksanakan Survei Konstatering
Kamis, 15 September 2022 - Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan Survei Konstatering dalam rangka persiapan pelaksanaan Eksekusi dengan nomor perkara 2200/Pdt.G/2020/PA.Krs dalam perkara gugatan harta bersama yang merupakan kelanjutan perlawanan dari nomor perkara 614/Pdt.G/2016/PA.Krs. Objek perkara berupa harta tidak bergerak yang terdiri dari tanah pekarangan dan sawah di Desa Liprak Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.


Pelaksanaan Konstatering Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Kraksaan (Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H.) dan didampingi oleh Panitera Muda Hukum (Syafik’udin, S.H.), Jurusita, Staf Kepaniteraan Pengadilan Agama Kraksaan, kepolisian setempat beserta dengan pejabat desa setempat.












