SIDANG VIRTUAL PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN
MEMBERI KEMUDAHAN PARA PIHAK BERPERKARA
Era revolusi industry 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online yang dikenal dengan e-court dan e-litigasi. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual. Hal ini secara spesifik tertuang dalam PERMA No.1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Rabu, 05 Oktober 2022 Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan persidangan secara virtual atas kerjasama dengan Pengadilan Agama Banyuwangi, dalam pemeriksaan perkara cerai talak dengan nomor perkara 1821/Pdt.G/2022/PA.Krs, dimana pihak termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Banyuwangi. Selama pelaksanaan sidang virtual berjalan dengan lancar, setelah selesai persidangan para pihak berperkara mengucapkan terima kasih banyak dengan adanya sidang secara virtual dapat memudahkan para pihak berperkara menghadiri sidang tanpa harus datang ke pengadilan.
Dengan adanya inovasi seperti ini, memudahkan para pihak dalam berperkara. Dengan demikian pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Kraksaan akan semakin Excellent dengan indikator meningkatnya kepuasan publik atas pelayanan yang telah diberikan.















