KEBERHASILAN MEDIASI MERUPAKAN PENCAPAIAN YANG LUAR BIASA
BAGI SEORANG MEDIATOR
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Kraksaan (29 November 2022), Hakim Mediator Pengadilan Agama Kraksaan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 2396/Pdt.G/2022/PA.Krs. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian ini adalah Mursyid Syah, S.Ag (Wakil Ketua Pengadilan Agama Kraksaan)
Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Hakim mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prsoedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi yang berhasil merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi seorang mediator. Semoga semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di masa mendatang di Pengadilan Agama Kraksaan.












