
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Bagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik, Pada Kamis (26 Januari 2023) bertempat di Aula KPPN Bondowoso, Pengadilan Agama Kraksaan mengikuti kegiatan "Bimtek Tata Cara Pembayaran Atas Beban APBN Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik" yang diwakili oleh Rizki Tunjung Sari, S.Kom. selaku Bendahara Pengeluaran Pengadilan Agama Kraksaan. Kegiatan ini bertujuan sebagai sarana untuk mendapatkan wawasan tentang tata cara pembayaran atas beban APBN dengan menggunakan kartu kredit.










