Sidang Virtual Pengadilan Agama Kraksaan di Era Revolusi Industri 4.0

Era revolusi industri 4.0 ini membuat semuanya harus serba cepat. Dengan hadirnya media-media digital membuat Mahkamah Agung juga mengadopsi inovasi ini dengan menghadirkan terobosan-terobosan hukum mengenai pendaftaran dan persidangan online yang dikenal dengan e-court dan e-litigasi. Bahkan, Pengadilan Agama dapat meminta bantuan pada Pengadilan Agama lainnya untuk memfasilitasi pemeriksaan pihak yang berada di wilayah hukumnya melalui sidang virtual. Hal ini secara spesifik tertuang dalam PERMA No.1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Senin, 30 Januari 2023,Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan persidangan secara virtual atas kerjasama dengan Pengadilan Agama Sungai Penuh, dengan agenda pemeriksaan saksi, dimana pihak saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Sungai Penuh. Selama pelaksanaan sidang virtual berjalan dengan lancar.
Dengan adanya inovasi seperti ini, memudahkan para pihak dalam berperkara. Dengan demikian pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama Kraksaan akan semakin Excellent dengan indikator meningkatnya kepuasan publik atas pelayanan yang telah diberikan.










