Hakim Mediator Baru Berhasil Mediasi Suatu Perkara

Hakim Mediator Pengadilan Agama Kraksaan berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 235/Pdt.G/2023/PA.Krs. Adapun Hakim Mediator yang menangani mediasi perkara perceraian adalah Hakim yang baru menjabat di Pengadilan Agama Kraksaan beberapa bulan lalu yakni Drs. H. Moch. Bahrul Ulum, M.H. (Hakim Pengadilan Agama Kraksaan)
Mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Hakim mediator melakukan upaya mediasi secara maksimal dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prsoedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi yang berhasil merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi seorang mediator. Semoga semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai di masa mendatang di Pengadilan Agama Kraksaan.










