Rapat Dinas dan Sosialisasi PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022

Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan kegiatan Rapat Dinas pada 9 Februari 2023 yang bertempat di Ruang Sidang II dengan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Kraksaan.
Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan dipimpin oleh Drs. H. Sumarwan, M.H. , selaku Ketua PA Kraksaan dengan didampingi oleh Mursyid Syah, S.Ag., selaku Wakil Ketua PA Kraksaan, Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H. selaku Panitera PA Kraksaan dan Abdul Kodir, S.Ag., M.M. selaku Sekretaris PA Kraksaan.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris PA Kraksaan selaku Moderator pada kegiatan ini, dan dilanjutkan dengan pembinaan dari Ketua PA Kraksaan yang mengevaluasi penurunan kinerja SIPP serta bermusyawarah dengan aparatur PA Kraksaan untuk menemukan solusi guna meningkatkan kembali kinerja SIPP yang sempat berjaya dengan menampung berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Hakim dan Pegawai PA Kraksaan. Selain itu dihimbau juga kepada seluruh pegawai agar selalu tertib dalam melakukan absensi baik melalui aplikasi SIKEP maupun finger print demi ketertiban adminitrasi dan bentuk tanggung jawab kita sebagai aparatur peradilan agama.
Pembahasan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris PA Kraksaan yang menyampaikan tentang realisasi DIPA 04 periode Januari 2023 dan juga membahas terkait pentingnya absensi serta keterkaitannya dengan hak-hak yang didapatkan oleh pegawai.
Selanjutnya, Wakil Ketua PA Kraksaan juga memberikan sosialisasi tentang Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan Keputusan KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022. Dan diakhiri dengan pesan dari Panitera PA Kraksaan agar selalu melaksanakan one day minute one publish untuk percepatan penyelesaian perkara.










