Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Oleh Pengadilan Agama Kraksaan

Pada Jumat (10/3) telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat atas No. Perkara 2247. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh YM Drs. Muhsin, M.H. yang beranggotakan YM Bustani, S.Ag., M.M., M.M. dan YM Musaddat Humaidy, S.H.I., M.H. Kegiatan Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Objek yang menjadi sengketa terdiri atas dua bidang tanah yakni tanah seluas 6.900 m₂ dan 2.900 m₂. Kegiatan Pemeriksaan Setempat ini dihadiri oleh para pihak yang terdiri dari tergugat, penggugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya serta dua orang perangkat desa setempat. Kegiatan dimulai pada pukul 09.30 WIB di Kantor Desa setempat dan dinyatakan selesai pada pukul 11.00 WIB. Kegiatan berjalan dengan lancar yang diikuti dengan adanya jadwal sidang selanjutnya yakni pada Rabu, 15 Maret 2023 yang dilakukan untuk penyerahan kesimpulan.













