Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat Oleh PA Kraksaan Terkait Perkara Izin Poligami

Pada Jumat (17 Maret 2023) Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan Pemeriksaan Setempat atas Perkara Nomor. 332/Pdt.G/2023/PA.Krs tentang perkara Izin Poligami. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim YM Dra. Siti Rohmah, M.Hum., dan YM Musaddat Humaidy, S.H.I., M.H. Kegiatan Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di Desa Sumberkadawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Objek yang menjadi sengketa terdiri dari rumah seluas 6m x 19 m dan tanah pekarangan dengan luas 19m x 25m. Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk menambah keyakinan Hakim terhadap kejelasan objek perkara sebelum memberikan putusan.












