Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Kraksaan Tahun Anggaran 2023

Hari ini Jum’at (09/06) Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan Kegiatan Sidang di Luar Gedung atau yang biasa dikenal dengan Sidang Keliling perdananya. Kegiatan sidang keliling ini dilakukan di dua lokasi yakni Kantor Kecamatan Maron dan Kantor KUA Kecamatan Wonomerto.
Adapun cakupan wilayah sidang keliling di Kantor KUA Kecamatan Wonomerto adalah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan Bantaran, Kuripan, Leces, Lumbang, Sukapura, Sumber, Sumberasih, Tegalsiwalan, Tongas dan Wonormeto. Sedangkan cakupan wilayah sidang keliling di Kantor Kecamatan Maron adalah untuk masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah kecamatan Bayuanyar, Besuk, Dringu, Gading, Gending, Krejengan, Krucil, Maron, Pajarakan dan Tiris.
Sidang di luar gedung ini merupakan kebijakan Mahkamah Agung untuk memberikan layanan hukum dan pengadilan dengan mendekatkan masyarakat yang akan menyelesaikan masalah hukum dengan persidangan di luar gedung pengadilan yang relatif dekat dengan tempat tinggal mereka. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Kraksaan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Semoga pelaksanaan kegiatan sidang keliling ini dapat berjalan dengan lancar hingga akhir waktu pelaksanaanya yang direncanakan berkahir pada pekan ketiga di Bulan Juli.















