Pemusnahan BMN (Barang Milik Negara) Berupa Persediaan DIPA 04 Pada Pengadilan Agama Kraksaan

Pada Hari Selasa, tanggal 9 Januari 2023 bertempat di Halaman Belakang PA Kraksaan dilakukan Prosesi Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Kraksaan berupa Buku Register dan Buku Induk yang sudah tidak digunakan. Pelaksanaan ini di pimpin langsung oleh Ketua , Drs. H. Sumarwan, M.H. diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Tim Penghapusan BMN PA Kraksaan.
Pemusnahan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan PA Kraksaan didasarkan Surat Persetujuan dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 545/SEK/PL1.2.3/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023 dengan harga perolehan sebesar Rp. 6.524.386,- (enam juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah).
pelaksanaan pemusnahan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.06 /2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang guna tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara.














