PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERKARA WARIS
UNTUK MENGETAHUI OBJEK SENGKETA SECARA JELAS
DEMI WUJUDKAN KEADILAN.
Demi menuntaskan proses pemeriksaan perkara gugatan waris, Majelis Hakim Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente). Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas objek dimaksud, serta untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyatanya (objektif) di mana objek sengketa tersebut berada. hal ini sebagai upaya Pengadilan Agama Kraksaan untuk mewujudkan keadilan serta memberikan Pelayanan yang Prima kepada para pencari keadilan.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di Desa Alas Tengah Kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo pada hari ini Rabu 28 Februari 2024, atas perkara gugatan waris nomor 2042/Pdt.G/2023/PA.Krs.
Pemeriksaan Setempat (Descente) dipimpin langsung oleh Ketua Majelis A. Rukip, S.Ag., didampingi hakim yakni Drs. Muhsin, M.H., dan Panitera Pengganti yakni Umi Nadhiroh, S.H, Sedang tenaga lapangan yang ikut diperbantukan yakni Ilham Effendy, S.H., dan Umar Afnani, serta didampingi dari pihak Pemerintah Desa setempat.















