PA Kraksaan Gelar Sidang Teleconference Dengan PA Dumai
Kraksaan, 17 Desember 2024 – Pengadilan Agama Kraksaan melaksanakan sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Dumai sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan hukum serta mendukung akses keadilan bagi masyarakat. Pelaksanaan sidang teleconference ini merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sidang teleconference ini dengan melibatkan pihak berperkara yang berada di lokasi berbeda.

Adapun agenda kegiatan sidang hari ini adalah untuk menghadirkan pemohon yang saat ini sedang berada di wilayah PA Dumai dan dilanjutkan dengan agenda mediasi yang belum berhasil. Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Kraksaan, dalam perkara cerai talak di mana pihak pemohon sedang berada di wilayah PA Dumai dimulai pada pukul 13:20 WIB. Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan langkah strategis untuk mempermudah proses peradilan, terutama bagi pihak-pihak yang memiliki kendala jarak dan waktu. Dalam sidang hari ini Selasa, 17 Desember 2024 dengan ketua majelis hakim Dra. Siti Rohmah, M.Hum. dengan dua hakim anggota untuk nomor perkara xxxx/Pdt.G/PA.Krs/2024. Semua proses persidangan untuk nomor perkara tersebut dilakukan melalui aplikasi komunikasi video berbasis daring dengan memastikan keamanan serta kerahasiaan data sesuai standar hukum.
Ketua PA Kraksaan, Drs. Zainal Arifin, M.H. menyatakan bahwa pelaksanaan sidang teleconference ini adalah bagian dari penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan. “Sidang teleconference ini diharapkan dapat meminimalkan hambatan geografis dan memberikan solusi praktis bagi para pencari keadilan. Ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung dalam mendorong digitalisasi layanan peradilan,” ujarnya. Pelaksanaan sidang teleconference ini disambut baik oleh para pihak berperkara. Salah satu pihak yang mengikuti sidang dari luar kota menyatakan bahwa inovasi ini sangat membantu, terutama dalam mengurangi biaya transportasi dan waktu yang diperlukan untuk hadir secara langsung di pengadilan.

PA Kraksaan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, termasuk melalui penggunaan teknologi. Sidang teleconference ini diharapkan dapat menjadi solusi yang efektif, efisien, dan transparan bagi seluruh masyarakat. Selain itu, pihak Pengadilan Agama juga menjamin bahwa implementasi sidang daring ini tetap mengikuti ketentuan hukum acara yang berlaku serta didukung oleh infrastruktur teknologi yang memadai. PA Kraksaan senantiasa berupaya memfasilitasi penerapan sidang teleconference untuk berbagai jenis perkara lainnya.

Dengan adanya sidang teleconference ini, diharapkan PA Kraksaan dapat terus memberikan pelayanan hukum yang berkualitas, cepat, dan biaya ringan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009. Pada Pasal 58 ayat (2) disebutkan bahwa “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan”. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 2 ayat (4) dicantumkan Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan adalah asas hukum acara perdata yang mewajibkan pemeriksaan perkara di pengadilan dilakukan dengan efisien dan efektif, serta dengan biaya yang terjangkau. (VN/FP)











Comments